Jadi Syarat Bikin SIM, Layanan BPJS Kesehatan Akan Hadir di Satpas
Pentingnya Anda punya BPJS Kesehatan. Bukan cuma untuk bikin SIM.
Sejak Presiden Joko Widodo mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berinisiatif akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di Indonesia.
Menurut Kepala Korlantas, Irjen Firman Shantyabudi, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini akan memudahkan masyarakat untuk mengurus keanggotaannya. “Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman saat mengunjungi Satpas Prototype di Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).
Firman langsung mengecek kesiapan layanan tersebut saat melawat ke Polres Purwakarta. “Hari ini kita melihat bagaimana hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” tambahnya.
Di luar itu, Kakorlantas mengajak masyarakat untuk mendaftar BPJS. Alasannya selain akan memudahkan mendapatkan pelayanan kesehatan, juga akan memudahkan masyarakat mengakses layanan publik lainnya.
“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tutup perwira Polri bintang dua ini.
Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Sumber: Korlantas Polri