ETLE Mobile jakarta

Kenapa Negara Ini Masih Perlu Tilang Manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan operasi tilang manual. Sayangnya,  pengguna jalan bagai diberi kelonggaran berlebih.

Namun beberapa waktu lalu, Kepolisian RI dikabarkan memberlakukan kembali tilang manual secara terbatas. Dalam arti, ada beberapa pelanggaran yang akan langsung ditindak di tempat. Plat nomor tidak ada atau dipalsukan, knalpot motor berisik, balap liar. Bagus, kami harus apresiasi hal ini, meski seperti langkah ‘maju-mundur’.

Penghapusan tilang manual ini memang masih menjadi dilema bagi pengguna jalan dan pihak kepolisian sendiri. Khususnya Korps Lalu Lintas. Untuk itu, mereka melakukan evaluasi soal penghapusan tilang manual. Rapat evaluasi ini digelar 14 Desember 2022 lalu. Dipimpin langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Ditlantas Polda, ahli transportasi dan INSTRAN (Institut Studi Transportasi).

Dikutip dari laman Korlantas Polri, penghapusan tersebut memang masih membuat Polri menyesuaikan diri. “Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan.

ETLE Mobile

Sementara dari pandangan ahli transportasi, ETLE masih dilihat masih bersifat terbatas pemanfaatannya. Penyebabnya apa lagi kalau bukan alat yang belum banyak dan cakupannya masih di situ-situ saja. Belum lagi proses verifikasi yang butuh waktu untuk jadi surat tilang. ETLE masih perlu masa untuk bisa matang secara sistem, dipahami oleh masyarakat dan menyebar merata di seluruh Indonesia.

“Saya mengkritisi ETLE. Bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap (harus) diberlakukan,” kata Prof. Tri Tjahjono, pakar transportasi Universitas Indonesia.

Sementara itu ketua INSTRAN, Ki Darmaningtyas, mengutarakan hal senada dengan Prof. Tri. Publik harus melihat langsung pelanggar lalu lintas ditindak. Selain untuk menjadi contoh, juga bisa jadi shock therapy supaya tidak ikut melanggar.

“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” kata Ki Darmaningtyas. Masukan-masukan ini akan dilaporkan kepada Kapolri untuk jadi pertimbangan ke depannya.

Mulai Dari Mentalitas

Nah, kami melihat saat ini pengguna lalu lintas sedang ada di persimpangan jalan. Di satu sisi, pelanggaran memang masih banyak. Kami pernah membuat videonya, dan menghitung berapa banyak pelanggaran terjadi. Sisi lain, pemanfaatan teknologi untuk menjaga ketertiban belum bisa diharapkan maksimal. Di saat yang bersamaan, penegak hukum perlu membenahi diri sambil berusaha keras menjalankan tugasnya. 

Namun apapun bentuk tindakan yang dilakukan, pekerjaan rumah pertama yang harus digarap, menurut kami, adalah mengubah mentalitas berkendara. Saat semua orang berkeinginan untuk cepat sampai, bukan sampai dengan selamat. Kalau sudah begini, tilang manual ataupun ETLE tidak akan memberikan efek jera yang signifikan.

Terlalu sulit mungkin untuk mengubah mental mereka yang sudah lama mengedarai kendaraan, namun tidak pernah sadar kalau jalur kanan adalah hanya untuk mendahului. Dan pastinya sudah terlambat.  Namun bukan berarti tidak bisa dimulai. Kalau dirasa sudah benar-benar terlambat, kenapa tidak coba tanamkan pola pikir tersebut ke anak-anak. Supaya kalau sudah punya SIM, bisa berkendara lebih baik dari orang tuanya?

Untuk kita sendiri, saat ini, marilah mulai dari menanamkan pola pikir berkendara selamat dari berangkat hingga pulang. Godaannya di perjalanan pasti besar untuk melanggar, apalagi Polisi Lalu Lintas jarang terlihat dan kelakuan pengendara lain yang menyebalkan. 

Kalau Anda sudah bisa menerapkan disiplin berkendara dengan selamat, pertama Anda akan dicemooh, kemudian lama-kelamaan jadi contoh. Mau coba?

BPKB Elektronik Disiapkan, Mutasi Dokumen Cukup Sehari Selesai

Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menggelar rapat Analisa dan evaluasi (Anev) pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bersama Polda jajaran yang diikuti oleh 102 peserta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kasubdit BPKB Kombes Pol Purwadi Wahyu, membuka rapat Anev yang digelar di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin 26 September 2022.

“Kita menganalisa dan mengevaluasi kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi ke depannya yang harus kita lakukan. Arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor,” papar Yusri.

Yusri menegaskan, pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. “Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” terang Yusri.

Ia pun menjabarkan, jika kendaraan tersebut tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Supaya pajak tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi untuk dihapus datanya. “Cukup foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK, kemudian buat pernyataan minta dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” tukasnya.

Data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas, jika STNK sudah mati lima tahun, kemudian tambah lagi dua tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus dan hilang dari data Electronic Registration and Identification (ERI).

Lebih lanjut, Ditregident Korlantas Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik yang lebih praktis dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan data tunggal milik Korlantas Polri.

Menggunakan teknologi chip elektronis

“BPKB baru akan kita upayakan untuk tahun ini, memang menggunakan teknologi chip, di dalamnya ada riwayat kendaraan. Nantinya akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1 sampai 2 bulan. Cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” sambung Yusri.

Diharapkan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti lembaga pembiayaan, bank dan pegadaian. “Langkah ini akan menghilangkan modus masyarakat yang nakal. Misalnya, ia masih dalam cicilan, tapi dia membuat duplikat BPKB dan kendaraannya dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait,” tutup Yusri.