Catat, Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Lagi per 1 November!

Bagi Anda yang kendaraannya belum lolos uji emisi gas buang, mari segera benahi. Sebab Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan tilang uji emisi pada 1 November 2023. Pengadaan tilang emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya. Dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kemarin (8/10/2023).

Masyarakat sudah sadar uji emisi

Seperti yang sebelumnya diketahui, tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif. Namun Syafrin pun menjelaskan pertimbangan diberlakukannya tilang uji emisi lagi. “Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” imbuhnya.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, masih sama seperti yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Pihak Dishub bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri. Sedangkan terkait lokasi, masih dalam pembahasan internal. Yang jelas, titik lokasinya akan berpindah-pindah.

Sanksi biaya parkir mahal

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 107 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda 2 dan 333 bengkel untuk roda empat. Selain itu, di beberapa terminal bus juga tersedia alat uji emisi yang bisa digunakan oleh pengendara.

Apabila kendaraan tetap nekat digunakan padahal tidak lulus uji emisi, maka salah satu sanksi adalah biaya parkir mahal yang berlaku di hampir 155 lokasi di Jakarta. Biaya parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi, akan mulai beroperasi bulan Oktober 2023 ini.

Kakorlantas Usulkan Patroli Pakai EV Supaya Peduli Udara Bersih

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan bahwa mobil untuk patroli anggota menggunakan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Tujuannya untuk mendukung udara yang bersih. Usulan yang tergantung dengan anggaran tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah dan pimpinan terkait pengalihan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik.

“Kita juga merencanakan nanti kendaraan patroli memakai mobil listrik atau EV ini. Tapi nanti tergantung anggaran yang akan tersedia berapa. Yang pasti dukungan terhadap udara yang bersih,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

“Selaku bagian dari pemerintah, sejumlah imbauan dari pimpinan, kemarin sudah dijelaskan dari beberapa forum, selain mengenai konversi kendaraan-kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik,” imbuhnya.

Menurutnya, pada tahun ini pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah mengusulkan kendaraan listrik sebagai armada patroli. “Kita sudah mulai menggunakan kendaraan listrik, selain kita sempat mendapat bantuan dari Setneg pada saat G20, tapi untuk pengadaan pengadaan ke depan kita sudah mulai mengkombinasikan pengadaan kendaraan yang berbahan bakar biasa dan listrik,” jelasnya lagi.

Kakorlantas menekankan, soal dengan pengadaan kendaraan listrik untuk patroli tersebut masih akan melihat anggaran negara. “Karena ini kan masih baru kendaraannya dan saya yakin ini tidak murah, jadi tergantung keuangan negara. Yang pasti kita berkomitmen bahwa pengadaan ke depan akan dikombinasikan, jadi tidak hanya kendaraan berbahan bakar fosil saja,” tutupnya.

Pengembangan ekosistem EV dirasa amat penting, dalam rangka mengurangi pemakaian sumber energi konvensional. Hal ini akan menginspirasi perilaku masyarakat menuju penggunaan sumber-sumber energi terbarukan. Sebab, perubahan iklim merupakan isu global yang berdampak besar bagi umat manusia.

BPKB Elektronik Disiapkan, Mutasi Dokumen Cukup Sehari Selesai

Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menggelar rapat Analisa dan evaluasi (Anev) pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bersama Polda jajaran yang diikuti oleh 102 peserta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kasubdit BPKB Kombes Pol Purwadi Wahyu, membuka rapat Anev yang digelar di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin 26 September 2022.

“Kita menganalisa dan mengevaluasi kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi ke depannya yang harus kita lakukan. Arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor,” papar Yusri.

Yusri menegaskan, pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. “Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” terang Yusri.

Ia pun menjabarkan, jika kendaraan tersebut tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Supaya pajak tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi untuk dihapus datanya. “Cukup foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK, kemudian buat pernyataan minta dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” tukasnya.

Data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas, jika STNK sudah mati lima tahun, kemudian tambah lagi dua tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus dan hilang dari data Electronic Registration and Identification (ERI).

Lebih lanjut, Ditregident Korlantas Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik yang lebih praktis dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan data tunggal milik Korlantas Polri.

Menggunakan teknologi chip elektronis

“BPKB baru akan kita upayakan untuk tahun ini, memang menggunakan teknologi chip, di dalamnya ada riwayat kendaraan. Nantinya akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1 sampai 2 bulan. Cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” sambung Yusri.

Diharapkan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti lembaga pembiayaan, bank dan pegadaian. “Langkah ini akan menghilangkan modus masyarakat yang nakal. Misalnya, ia masih dalam cicilan, tapi dia membuat duplikat BPKB dan kendaraannya dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait,” tutup Yusri.