Catat, Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Lagi per 1 November!

Bagi Anda yang kendaraannya belum lolos uji emisi gas buang, mari segera benahi. Sebab Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan tilang uji emisi pada 1 November 2023. Pengadaan tilang emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya. Dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kemarin (8/10/2023).

Masyarakat sudah sadar uji emisi

Seperti yang sebelumnya diketahui, tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif. Namun Syafrin pun menjelaskan pertimbangan diberlakukannya tilang uji emisi lagi. “Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” imbuhnya.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, masih sama seperti yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Pihak Dishub bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri. Sedangkan terkait lokasi, masih dalam pembahasan internal. Yang jelas, titik lokasinya akan berpindah-pindah.

Sanksi biaya parkir mahal

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 107 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda 2 dan 333 bengkel untuk roda empat. Selain itu, di beberapa terminal bus juga tersedia alat uji emisi yang bisa digunakan oleh pengendara.

Apabila kendaraan tetap nekat digunakan padahal tidak lulus uji emisi, maka salah satu sanksi adalah biaya parkir mahal yang berlaku di hampir 155 lokasi di Jakarta. Biaya parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi, akan mulai beroperasi bulan Oktober 2023 ini.

Polusi di Jakarta

Awas, Tilang Uji Emisi Mulai Uji Coba 25 Agustus!

Masih ingat kewajiban uji emisi? jangan sampai lupa karena mulai 25 Agustus 2023 ini, pemerintah akan mulai memberlakukan sangsi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pelaksanaan sangsi tersebut, sifatnya masih uji coba dan berlaku untuk di DKI Jakarta.

Namun per tanggal 1 September akan diberlakukan masif. Untuk pelaksanaan tilang uji emisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tidak bekerja sendirian. DLH akan bahu membahu bersama Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP DKI, Polisi Militer dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Syarat SIM

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, “Kami koordinasi sekarang dalam tahap pembahasan SOP (Standard Operating Procedure).” Selain itu, ia juga menegaskan tilang akan dilakukan oleh satgas dari pemerintahan dan TNI-Polri. Intensitas razia Uji Emisi ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali di berbagai wilayah DKI.

Dasar Hukum

Dikutip dari kantor berita Antara, ada dua dasar hukum yang akan jadi acuan pemprov DKI untuk menjalankan tilang uji emisi ini. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khususnya pada Pasal 285 ayat 1: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Acuan kedua adalah Peraturan Gubernur Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi. Yakni Pasal 2 ayat 1 yang isinya: “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun”.

Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, kalau kendaraan Anda tidak lulus uji emisi, bisa kena denda hingga Rp 500 ribu untuk mobil, dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.