Catat, Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Lagi per 1 November!

Bagi Anda yang kendaraannya belum lolos uji emisi gas buang, mari segera benahi. Sebab Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan tilang uji emisi pada 1 November 2023. Pengadaan tilang emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya. Dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kemarin (8/10/2023).

Masyarakat sudah sadar uji emisi

Seperti yang sebelumnya diketahui, tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif. Namun Syafrin pun menjelaskan pertimbangan diberlakukannya tilang uji emisi lagi. “Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” imbuhnya.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, masih sama seperti yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Pihak Dishub bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri. Sedangkan terkait lokasi, masih dalam pembahasan internal. Yang jelas, titik lokasinya akan berpindah-pindah.

Sanksi biaya parkir mahal

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 107 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda 2 dan 333 bengkel untuk roda empat. Selain itu, di beberapa terminal bus juga tersedia alat uji emisi yang bisa digunakan oleh pengendara.

Apabila kendaraan tetap nekat digunakan padahal tidak lulus uji emisi, maka salah satu sanksi adalah biaya parkir mahal yang berlaku di hampir 155 lokasi di Jakarta. Biaya parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi, akan mulai beroperasi bulan Oktober 2023 ini.

Uji Emisi Gratis Di Bengkel Resmi Mitsubishi Area Jakarta

Dukung PERGUB No. 66 Tahun 2020 tentang emisi kendaraan bermotor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), memberikan gratis biaya layanan Uji Emisi. Layanan ini bisa Anda dapatkan di bengkel-bengkel resmi Mitsubishi Motors di sejumlah area Jakarta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Mitsubishi Motors telah melengkapi beberapa bengkel resmi dengan peralatan uji emisi. Hal ini tentu memudahkan Anda untuk melakukan servis berkala bahkan mendapatkan pengujian emisi.

Pada periode 20 September hingga 30 November 2023, MMKSI juga memberikan layanan uji emisi gratis bagi kendaraan yang melakukan servis berkala di bengkel resmi Mitsubishi Motors. Kendaraan yang lolos uji emisi juga akan memperoleh sertifikat resmi yang sah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Bengkel Mitsubishi Untuk Uji Emisi

  1. Mitsubishi Dwindo Radin Inten 2 Jl. Radin Inten II No.2, Jakarta Timur
  2. Mitsubishi Dipo Slipi Jl. Jen. Gatot Subroto Kav. 50 -52, Jakarta Barat
  3. Mitsubishi Arista Kalimalang Jl. Raya Kalimalang No.19, Duren Sawit, Jakarta Timur
  4. Mitsubishi Lautan Berlian Utama Motor Jl. KH. M. Mansyur No.48 – 52, Jakarta Barat
  5. Mitsubishi Dipo Pondok Indah Jl. Sultan Iskandar Muda No.28-29, Jakarta Selatan
  6. Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Jl. Mampang Prapatan No.21-23, Jakarta Selatan
  7. Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Jl. Danau Sunter Utara Blok B/14, Jakarta Utara
  8. Mitsubishi Sun Cempaka Putih Jl. Letjen Suprapto No.78 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat
  9. Mitsubishi Salindo Daan Mogot Jl. Daan Mogot Km.12 No.9, Jakarta Barat
  10. Mitsubishi Dwindo Cakung Jl. Raya Bekasi Km.26, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur
  11. Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Jl. Raya Lenteng Agung, No.105, Jagakarsa, Jakarta Selatan
  12. Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Jl. Raya Bekasi km.25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur
  13. Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Jl. Pos Pengumben Raya No.20, Jakarta Barat
  14. Mitsubishi Bumen Redja Abadi Tebet Jl. Dr. Saharjo No.321, Jakarta Selatan
  15. Mitsubishi Sun Fatmawati Jl. Raya Fatmawati No.58, Jakarta Selatan
  16. Mitsubishi Dipo Pluit Jl. Raya Pluit Selatan No.6, Jakarta Utara
  17. Mitsubishi Dipo Puri Jl. Pesanggrahan Raya No.21, Kembangan, Jakarta Barat
  18. Mitsubishi Bumen Redja Abadi Latumenten Jl. Prof. Dr. Latumenten No.5
  19. Mitsubishi Lautan Berlian Utama Motor Kebon Jeruk Jl. Panjang No.8, Kebon Jeruk
  20. Mitsubishi Batavia Pulogadung Jl. Raya Bekasi Km.19, Pulo Gadung, Jakarta Timur

Dukung Pemerintah, Toyota Gelar Uji Emisi Gratis

PT Toyota-Astra Motor (TAM) gelar uji emisi gratis di jaringan bengkel resmi Toyota dan Lexus di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini sudah dimulai  hingga 31 Desember 2023.

Dalam mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, program gratis ini dikhususkan bagi kendaraan Toyota yang telah berusia di atas 3 tahun. Anda disarankan untuk melakukan reservasi di bengkel resmi Toyota dan Lexus terdekat demi kenyamanan dan layanan aftersales yang maksimal.

“TAM memfasilitasi uji emisi gratis di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus wilayah DKI Jakarta, pada 4–31 Desember 2023. Langkah ini untuk mendukung program pemerintah terkait pengendalian level emisi gas buang kendaraan di ibukota,” jelas Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Henry Tanoto.

Periksa Komponen

Uji emisi pada mesin bensin difokuskan pada kadar air, udara dan gas yang meningkat akibat pembakaran kurang sempurna. Sedangkan untuk diesel, difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan. Semakin pekat, artinya ada masalah dengan sistem pembakaran mesin.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan komponen kendaraan terkait produksi emisi. Kesesuaian bahan bakar dengan anjuran pabrikan juga dilakukan demi menjaga kadar emisi tetap berada di level yang aman.

Uji emisi di bengkel resmi Toyota dan Lexus dilakukan menggunakan alat Gas Analizer yang tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Bila mobil lulus uji emisi, maka akan didaftarkan ke sistem informasi melalui situs uji emisi. Jika belum, jaringan bengkel resmi akan menyarankan perbaikan berdasarkan kondisi kesehatan mesin mobil Anda.

Bagian Dari Rutinitas

Aktivitas uji emisi sejatinya dapat dilakukan bersamaan dengan servis berkala di bengkel resmi Toyota (termasuk GAZOO Racing) dan Lexus di seluruh Indonesia. TAM pun merekomendasikan servis berkala di bengkel resmi setiap 6 bulan atau 10.000 km, tergantung mana yang tercapai lebih dahulu.

Pengujian hanya bisa dilakukan di bengkel resmi dan tidak menggunakan fasilitas Mobile Service.

 

Polusi di Jakarta

Awas, Tilang Uji Emisi Mulai Uji Coba 25 Agustus!

Masih ingat kewajiban uji emisi? jangan sampai lupa karena mulai 25 Agustus 2023 ini, pemerintah akan mulai memberlakukan sangsi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pelaksanaan sangsi tersebut, sifatnya masih uji coba dan berlaku untuk di DKI Jakarta.

Namun per tanggal 1 September akan diberlakukan masif. Untuk pelaksanaan tilang uji emisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tidak bekerja sendirian. DLH akan bahu membahu bersama Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP DKI, Polisi Militer dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Syarat SIM

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, “Kami koordinasi sekarang dalam tahap pembahasan SOP (Standard Operating Procedure).” Selain itu, ia juga menegaskan tilang akan dilakukan oleh satgas dari pemerintahan dan TNI-Polri. Intensitas razia Uji Emisi ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali di berbagai wilayah DKI.

Dasar Hukum

Dikutip dari kantor berita Antara, ada dua dasar hukum yang akan jadi acuan pemprov DKI untuk menjalankan tilang uji emisi ini. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khususnya pada Pasal 285 ayat 1: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Acuan kedua adalah Peraturan Gubernur Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi. Yakni Pasal 2 ayat 1 yang isinya: “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun”.

Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, kalau kendaraan Anda tidak lulus uji emisi, bisa kena denda hingga Rp 500 ribu untuk mobil, dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.