Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, ETLE Mobile Resmi Dioperasikan
Bertempat di Lapangan Presisi Dit Lantas, Polda Metro Jaya resmi meluncurkan penerapan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile pada Selasa (13/12). Sebelumnya, teknologi ETLE mobile ini telah lebih dulu diuji coba di jalanan Jakarta sejak pekan lalu.
Acara peluncuran ini langsung dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Danpuspomad, Danpuspomal, Danpuspomau, Kadishub DKI Jakarta, Kabinda Jakarta, Kompolnas, Jasa Marga, dan PJU Polda Metro Jaya.
ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Lokasi kamera itu berada di atap mobil. Posisinya berada di bagian tengah penyangga lampu rotator.
“E-TLE ini merupakan Program inovasi yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya dan Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya dalam penerapan teknologi demi pelayanan kepada masyarakat yang efisien, dan efektif. Pelayanan publik berbasis digital mewujudkan clean goverment and good goverment. E-TLE Mobile dapat memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelanggaran di jalan raya,” ungkap Irjen Fadil.
Saat ini telah tersebar 11 unit ETLE mobile di beragam ruas jalan di Jakarta untuk proses sosialisasi sejak Selasa (6/12). Selain Jakarta, unit ETLE mobile juga telah melakukan uji coba di wilayah Tangerang Selatan.
Berdasarkan data uji coba, pelanggaran terbanyak yang terekam oleh ETLE mobile justru dari para pengguna roda dua tanpa helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone.
Selain E-TLE Mobile, Polda Metro Jaya juga melaunching aplikasi pelayanan info laka lantas dan Polantas Smart. Aplikasi info laka lantas bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui tindak lanjut pasca terjadinya Laka Lantas.
Sementara Polantas Smart hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait dengan edukasi tertib berlalu lintas dan pelayanan kepolisian.
Cara Kerja ETLE mobile
Polisi yang bertugas dapat melihat pelanggaran secara real time melalui kamera yang terpasang dan ditampilkan pada monitor tambahan di dashboard.
Kendaraan patroli yang disematkan kamera ETLE akan berpatroli di ruas jalan di Jakarta yang belum terpasang kamera statis.
ETLE mobile ini dibekali peralatan AI (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tak mentaati marka jalan, menggunakan HP atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
Saat ini Polda Metro Jaya telah memiliki 57 titik kamera ETLE statis, jumlah itu bakal ditambah 70 unit tahun depan. Sama seperti ETLE statis, ETLE mobil secara otomatis dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Data ini nantinya akan langsung dikirimkan ke kantor untuk meneruskan penindakan.
Petugas di kantor pusat akan memvalidasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang. Surat itulah yang dikirim ke pemilik kendaraan, berdasarkan data STNK terintegrasi pelat nomor.
Setelah pelanggar mengonfirmasi, dirinya langsung dikirim surat tilang untuk mengikuti sidang secara langsung ataupun membayar ke bank yang sudah ditunjuk.