Operasi ketupat 2026

Berikut Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Ada beberapa target Operasi Keselamatan Jaya 2026, salah satunya lawan arus.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Operasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.

Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Operasi Keselamatan Jaya 2026 memfokuskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.

Pelanggaran tersebut meliputi melawan arus, pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Tak hanya itu saja, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.

9 Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Operasi keselamatan jaya 2026

Berikut 9 target Operasi keselamatan Jaya 2026 yang berlangsung 2 – 15 Februari 2026:

  1. Pengguna sepeda motor yang tidak pakai helm SNI (PSL 291 ayat 1 UULAJ)
  2. Knalpot brong (PSL 285 ayat 1 UULAJ)
  3. Pengendara Ranmor yang pakai HP saat berkendara (PSL 283 UULAJ)
  4. Pengendara Ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL 311 UULAJ)
  5. Pengendara Ranmor tidak pakai sabuk pengaman saat berkendara (PSL 289 UULAJ)
  6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya ( PSL 280 UULAJ)
  7. Pengendara ranmor yang melawan arah (PSL 287 ayat 1 UULAJ)
  8. Pengendara ranmor di bawah umur atau tidak memiliki SIM (PSL 281 Juncto 77 ayat 1 UULAJ)
  9. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL 287 ayat 5 Juncto PSL 106 ayat 4 UULAJ).
ETLE Mobile

Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, ETLE Mobile Resmi Dioperasikan

Bertempat di Lapangan Presisi Dit Lantas, Polda Metro Jaya resmi meluncurkan penerapan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile pada Selasa (13/12). Sebelumnya, teknologi ETLE mobile ini telah lebih dulu diuji coba di jalanan Jakarta sejak pekan lalu.

Acara peluncuran ini langsung dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Danpuspomad, Danpuspomal, Danpuspomau, Kadishub DKI Jakarta, Kabinda Jakarta, Kompolnas, Jasa Marga, dan PJU Polda Metro Jaya.

ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Lokasi kamera itu berada di atap mobil. Posisinya berada di bagian tengah penyangga lampu rotator.

“E-TLE ini merupakan Program inovasi yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya dan Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya dalam penerapan teknologi demi pelayanan kepada masyarakat yang efisien, dan efektif. Pelayanan publik berbasis digital mewujudkan clean goverment and good goverment. E-TLE Mobile dapat memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelanggaran di jalan raya,” ungkap Irjen Fadil.

Saat ini telah tersebar 11 unit ETLE mobile di beragam ruas jalan di Jakarta untuk proses sosialisasi sejak Selasa (6/12). Selain Jakarta, unit ETLE mobile juga telah melakukan uji coba di wilayah Tangerang Selatan.

Berdasarkan data uji coba, pelanggaran terbanyak yang terekam oleh ETLE mobile justru dari para pengguna roda dua tanpa helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone.

Selain E-TLE Mobile, Polda Metro Jaya juga melaunching aplikasi pelayanan info laka lantas dan Polantas Smart. Aplikasi info laka lantas bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui tindak lanjut pasca terjadinya Laka Lantas.

Sementara Polantas Smart hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait dengan edukasi tertib berlalu lintas dan pelayanan kepolisian.

Cara Kerja ETLE mobile

Polisi yang bertugas dapat melihat pelanggaran secara real time melalui kamera yang terpasang dan ditampilkan pada monitor tambahan di dashboard.

Kendaraan patroli yang disematkan kamera ETLE akan berpatroli di ruas jalan di Jakarta yang belum terpasang kamera statis.

ETLE mobile ini dibekali peralatan AI (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tak mentaati marka jalan, menggunakan HP atau tidak menggunakan sabuk pengaman.

Saat ini Polda Metro Jaya telah memiliki 57 titik kamera ETLE statis, jumlah itu bakal ditambah 70 unit tahun depan. Sama seperti ETLE statis, ETLE mobil secara otomatis dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Data ini nantinya akan langsung dikirimkan ke kantor untuk meneruskan penindakan.

Petugas di kantor pusat akan memvalidasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang. Surat itulah yang dikirim ke pemilik kendaraan, berdasarkan data STNK terintegrasi pelat nomor.

Setelah pelanggar mengonfirmasi, dirinya langsung dikirim surat tilang untuk mengikuti sidang secara langsung ataupun membayar ke bank yang sudah ditunjuk.