Penyebab kecelakaan beruntun di KM 112 Tol Cipularang

Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di KM 112 Tol Cipularang

Penyebab kecelakaan beruntun di KM 112 Tol Cipularang adalah gangguan rem dari truk. Tercatat ada 10 kendaraan yang menjadi korban kecelakaan tersebut.

Kecelakaan beruntun itu terjadi kemarin, tepatnya 2 Desember 2025, sekitar pukul 13.40 WIB. Insiden itu menewaskan satu orang, menyebabkan satu korban luka berat, serta empat lainnya mengalami luka ringan.

Dari laporan resmi Induk PJR Cipularang Korlantas Polri dan keterangan di lapangan, peristiwa ini dipicu oleh truk Fuso bernomor polisi Z 9256 HA yang mengalami gangguan pengereman. Truk yang dikemudikan Riyan Handrian Darmawan (45) tersebut melaju dari Bandung menuju Jakarta, namun tidak dapat berhenti ketika arus kendaraan di depannya melambat.

“Mobil saya tidak bisa ngerem. Jadi, memang yang memicu kecelakaan kendaraan saya. Memang kendaraan hilang kendali, makanya saya buang ke jalur kiri. Tapi, memang tidak ada jalur darurat,” ujar Riyan di lokasi kejadian, dikutip dari laman Korlantas Polri (3/12).

Kainduk PJR Tol Cipularang Korlantas Polri, Kompol Joko Prihantono menjelaskan, “pengemudi berupaya mengarahkan kendaraan ke sisi kiri tidak berhasil menghentikan laju truk, sehingga terjadi tabrakan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan lain. Benturan keras menyebabkan beberapa kendaraan ringsek dan terseret, memicu kepadatan panjang hingga KM 115”.

Daftar Kendaraan Korban Kecelakaan Beruntun di KM 112 Tol Cipularang

Penyebab kecelakaan beruntun di KM 112 Tol Cipularang

Foto: Tribun Jabar

Penyebab kecelakaan beruntun di KM 112 Tol Cipularang adalah rem blong dari sebuah truk. Total ada 10 kendaraan yang menjadi korban, diantaranya adalah:

  • Toyota Cayla B 1387 HZI
  • Toyota Avanza D 1074 AFP
  • Honda HR-V
  • Toyota Innova B 1819 RYB
  • Toyota Innova D 1144 AJZ
  • Toyota Innova T 1608 AG
  • Hiace City Trans B 7295 SAA serta Toyota Raize D 1279 AKU.

Adapun dua kendaraan barang, yaitu truk Fuso Z 9256 HA sebagai pemicu insiden dan truk boks D 8753 XZ, juga terlibat dalam rangkaian kecelakaan tersebut.

Kemudian, total enam korban tercatat dalam kejadian ini. Empat korban luka ringan diketahui bernama Agistiani (Garut, 22-10-2001), Sahrul (Sumedang, 23-12-2001), Tasya Azzahra Suhardi (Purwakarta, 23-05-2001), dan Sherwin (Jakarta Selatan). Sementara korban luka berat tercatat atas nama Richi, yang identitas lengkapnya masih dalam penelusuran. Korban meninggal dunia adalah Hery Cristianto (Cilacap, 19-11-1983), pengemudi Toyota Raize.

Informasi dari Korlantas Polri, petugas kepolisian melakukan penanganan cepat di lokasi, termasuk mengevakuasi korban terjepit dan membawa para korban luka ke RS Kawaluyaan Padalarang.

izin trayek bus

Kemenhub Bakal Cabut Izin Trayek Bus Jika Perusahaan Bus “Nakal”

Kementrian Perhubungan bakal cabut izin trayek Bus jika perusahaan nakal. Yaitu jika bus mereka tidak memenuhi ketentuan standar minimum pelayanan.

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan dan digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal. Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala.

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” jelas Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, ketegasan Kemenhub dalam hal aturan kelayakan kendaraan umum tersebut bukan tanpa alasan. Sebagaimana diketahui, beberapa kali musibah kecelakaan bus terjadi disebabkan karena kondisi bus yang kurang layak jalan. Seperti rem blong atau kondisi ban yang sudah rusak.

Perusahaan Angkutan Umum Wajib Menerapkan Sistem SMK PAU

Izin trayek bus

Kementrian Perhubungan bakal cabut izin trayek Bus jika perusahaan nakal. Sejalan dengan hal tersebut, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif. Dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sebagai informasi tambahan, sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan. Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

Waspada Terjadi Gejala Rem Blong Pada Mobil

Rem mobil adalah salah satu komponen paling vital untuk memastikan keselamatan saat berkendara. Jika rem tidak berfungsi sama sekali atau blong, maka akan membahayakan pemilik kendaraan dan pengguna jalan lainnya.

Oleh karenanya, penting untuk mengenali ciri-ciri masalah pada rem mobil. Berikut ini adalah beberapa tanda awal mobil akan mengalami rem blong:

Pedal rem terasa lebih ringan, menandakan bahwa minyak rem pada mobil berkurang, bahkan cenderung habis. Jika minyak rem habis, maka injakan pada rem akan terasa ringan dan hilang. Atau karena ada ‘angin palsu’ pada jalur minyak rem, dan harus segera dibuang. Selain itu, ada kemungkinan master rem juga bermasalah.

Mobil tertarik ke satu sisi ketika rem diinjak, kemungkinan ada gangguan pada saluran distribusi tekanan minyak rem. Mungkin juga ada kebocoran pada salah satu silinder piston rem.

Jika pedal rem terasa keras, maka saluran minyak rem yang tersumbat. Selain itu, ada kemungkinan pecahnya selang vakum rem, silinder kaliper rem macet, atau bagian kampas rem tersiram oli.

Rem bergetar bisa disebabkan oleh kampas rem yang mengeras atau rem terkena oli. Jika oli pada rem tidak dibersihkan dapat mengakibatkan rem blong. Rem bergetar juga bisa berasal dari piringan cakram atau teromol rem yang tidak rata.

Adanya suara gesekan pada rem, biasanya disebabkan oleh ada komponen yang aus. Umumnya terjadi karena kampas rem sudah habis. Akibatnya terjadi gesekan antara piringan cakram atau teromol, dan pegangan kampas rem.

Langkah paling mudah dan efektif untuk mencegah rem mobil blong, adalah dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi. Sehingga teknisi akan memeriksa kondisi sistem rem secara keseluruhan.