izin trayek bus

Kemenhub Bakal Cabut Izin Trayek Bus Jika Perusahaan Bus “Nakal”

Kementrian Perhubungan bakal cabut izin trayek Bus jika perusahaan nakal. Yaitu jika bus mereka tidak memenuhi ketentuan standar minimum pelayanan.

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan dan digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal. Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala.

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” jelas Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, ketegasan Kemenhub dalam hal aturan kelayakan kendaraan umum tersebut bukan tanpa alasan. Sebagaimana diketahui, beberapa kali musibah kecelakaan bus terjadi disebabkan karena kondisi bus yang kurang layak jalan. Seperti rem blong atau kondisi ban yang sudah rusak.

Perusahaan Angkutan Umum Wajib Menerapkan Sistem SMK PAU

Izin trayek bus

Kementrian Perhubungan bakal cabut izin trayek Bus jika perusahaan nakal. Sejalan dengan hal tersebut, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif. Dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sebagai informasi tambahan, sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan. Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

Waspada Terjadi Gejala Rem Blong Pada Mobil

Rem mobil adalah salah satu komponen paling vital untuk memastikan keselamatan saat berkendara. Jika rem tidak berfungsi sama sekali atau blong, maka akan membahayakan pemilik kendaraan dan pengguna jalan lainnya.

Oleh karenanya, penting untuk mengenali ciri-ciri masalah pada rem mobil. Berikut ini adalah beberapa tanda awal mobil akan mengalami rem blong:

Pedal rem terasa lebih ringan, menandakan bahwa minyak rem pada mobil berkurang, bahkan cenderung habis. Jika minyak rem habis, maka injakan pada rem akan terasa ringan dan hilang. Atau karena ada ‘angin palsu’ pada jalur minyak rem, dan harus segera dibuang. Selain itu, ada kemungkinan master rem juga bermasalah.

Mobil tertarik ke satu sisi ketika rem diinjak, kemungkinan ada gangguan pada saluran distribusi tekanan minyak rem. Mungkin juga ada kebocoran pada salah satu silinder piston rem.

Jika pedal rem terasa keras, maka saluran minyak rem yang tersumbat. Selain itu, ada kemungkinan pecahnya selang vakum rem, silinder kaliper rem macet, atau bagian kampas rem tersiram oli.

Rem bergetar bisa disebabkan oleh kampas rem yang mengeras atau rem terkena oli. Jika oli pada rem tidak dibersihkan dapat mengakibatkan rem blong. Rem bergetar juga bisa berasal dari piringan cakram atau teromol rem yang tidak rata.

Adanya suara gesekan pada rem, biasanya disebabkan oleh ada komponen yang aus. Umumnya terjadi karena kampas rem sudah habis. Akibatnya terjadi gesekan antara piringan cakram atau teromol, dan pegangan kampas rem.

Langkah paling mudah dan efektif untuk mencegah rem mobil blong, adalah dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi. Sehingga teknisi akan memeriksa kondisi sistem rem secara keseluruhan.