Reaslisasi ERP ditunda oleh Dinas Perhubungan Jakarta

Realisasi ERP Dibantah Dishub, Jalur MRT Jakarta Fase 2 Segera Beroperasi!

 Realisasi ERP di Jakarta dibantah oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Hal tersebut dikarenakan infrastruktur yang belum siap.

Dilansir dari beberapa media nasional, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, kebijakan itu (ERP) belum diputuskan, apalagi dijalankan.

Dalam keterangannya di depan awak media, Syafrin mengatakan bahwasanya Pemprov Jakarta masih fokus menyiapkan infrastruktur dan layanan transportasi publik yang layak, baru nantinya berpikir soal jalan berbayar (ERP).

Bantahan mengenai realisasi ERP tersebut, oleh Dinas Perhubungan Jakarta juga diinfokan melalui akun resmi Instagram Dishub Jakarta.

“TemanDishub, saat ini tengah beredar informasi mengenai penerapan tarif ERP (Electronic Road Pricing) di 25 ruas jalan di Jakarta seperti yang terlihat pada gambar. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan informasi tersebut TIDAK BENAR,” tulis Dishub DKI Jakarta (7/5).

Rumor yang berseliweran di sosial media menyebutkan, beberapa ruas jalan di Jakarta nantinya akan dikenakan pungutan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribuan.

ERP Ditunda, Jalur Jakarta MRT Fase 2 Dikebut

Reaslisasi ERP ditunda oleh Dinas Perhubungan Jakarta

Reaslisasi ERP ditunda oleh Dinas Perhubungan Jakarta, mereka lebih fokus dalam membenahi layanan transportasi umum saat ini.

Dalam hal ini, Pemprov Jakarta justru mempercepat sejumlah proyek strategis transportasi massal. Yaitu MRT Jakarta Fase 2.

Proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2 membentang sepanjang sekitar 11,8 kilometer dari kawasan Bundaran HI hingga Ancol Barat.

Fase 2 ini melanjutkan koridor utara—selatan fase 1 yang telah beroperasi sejak 2019 lalu. Yaitu dari Lebak Bulus sampai dengan Bundaran HI. Dengan hadirnya fase 2 ini, total panjang jalur utara—selatan menjadi sekitar 27,8 kilometer dengan total waktu perjalanan dari Stasiun Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Kota sekitar 45 menit.

Kemudian, jarak antar stasiun sekitar 0,6—1 kilometer dengan sistem persinyalan Kendali Kereta Berbasis Komunikasi (CBTC). Dan sistem operasi otomatis tingkat 2.

Fase 2 terdiri dari dua tahap, yaitu fase 2A dan fase 2B. Fase 2A terdiri dari tujuh stasiun bawah tanah (Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, dan Kota). Dengan total panjang jalur sekitar 5,8 kilometer.

Sedangkan Fase 2B terdiri dari dua stasiun bawah tanah (Mangga Dua dan Ancol) dan satu depo di Ancol Marina. Dengan total panjang jalur sekitar enam kilometer. Fase 2B sedang dalam tahap studi kelayakan.

Tahun baru 2024

ERP Akan Diberlakukan di Jakarta, Ini Daftar Jalan Yang Akan Berbayar

Regulasi jalanan berbayar elektronik, atau Electronic Road Pricing (ERP) kembali mengemuka. Utamanya untuk jalanan di Ibukota Jakarta. Diketahui, Pemprov DKI sedang menggodok Peraturan Daerah terkait hal tersebut.

Diharapkan, Perda jalanan berbayar itu akan rampung sebelum 2023 berakhir. Diharapkan, aturan tersebut bisa menjadi solusi pembatasan jumlah kendaraan di wilayah tertentu, dalam kurun waktu yang ditetapkan.

ERP adalah sebuah metode yang mengharuskan setiap pengendara kendaraan bermotor membayar sejumlah uang untuk melintas ruas jalan. Peraturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Salah satunya mengatur jam berlaku ERP mulai dari jam 5.00 pagi hingga 22.00.

BPJS Untuk Bikin SIM

Berlaku Untuk Semua

Disebutkan juga, semua kendaraan bermesin konvensional atau elektrik bisa melintas, kecuali kendaraan yang memang tidak boleh melewati karena ada ketentuannya. Seperti truk angkut berat dan sebagainya. Ketentuan lainnya, mobil yang diperbolehkan melintas, harus punya alat identifikasi kendaraan.

Sementara itu, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan tarif yang berlaku akan disesuaikan dengan panjang jalan yang dikenakan aturan ERP. Angkanya berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.000.

Meski begitu, Syafrin Liputo menegaskan, peraturan akan berlaku setelah Raperda tadi disahkan. Ia tidak menjanjikan kapan. “Tidak bisa dipastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini selesai.”

Nah, di bawah ini adalah daftar jalan yang rencananya akan dikenakan ERP:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh Husni Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan HR Rasuna Said