Ini Peraturan Konversi Mobil Konvensional Jadi Listrik
Kendaraan bertenaga listrik saat ini tengah dipopulerkan sebagai trend baru berkendara di Indonesia. Sejumlah pabrikan mulai memasarkan produk kendaraan listrik mereka baik roda dua maupun roda empat dengan harga yang bervariatif tentunya. Kemudian muncul pertanyaan, peraturan konversi mobil konvensional jadi listrik bagaimana?
Hal tersebut disikapi oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI pada 12 Agustus 2022 lalu. Mereka menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Panjang sekali judul aturannya.
Regulasi tersebut melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang telah ada lebih dulu dan menjadi payung hukum bagi bengkel konversi motor. Hal ini tentunya menjadi pendorong percepatan menuju era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Proses Tidak Mudah
Proses untuk dapat melakukan konversi mobil konvensional jadi listrik secara mandiri terbilang cukup panjang. Kendaraan yang akan diubah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama harus adaBPKB dan STNK pastinya. Kendaraan yang dikonversi akan menjalani uji berkala dan nantinya akan dilengkapi dengan salinan kartu induk dan atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.
Kemudian, terdapat sejumlah ketentuan baku dalam melakukan perubahan tersebut. Dalam melakukan konversi tidak diperkenankan untuk mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor, kecuali terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.
Komponen yang masuk dalam cakupan proses konversi antara lain motor listrik dan sistem penggeraknya, baterai berikut sistem manajemen dan pengisian daya baterai, penurun tegangan arus searah, sistem kelistrikan pendukung dan komponen pendukung lainnya. Sejumlah komponen-komponen tersebut harus disertai dengan laporan pengujian atau sertifikat SNI atau standar internasional dan persyaratan keselamatan lainnya.
Bengkel Tidak Boleh Sembarangan
Demikian pula dengan bengkel konversi, baik dilakukan oleh bengkel umum maupun lembaga atau institusi. Bengkel tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari kementrian, melalui Direktorat Jenderal terkait. Bengkel yang telah tersertifikasi nantinya hanya dapat melakukan proses konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.
Kendaraan tersebut nantinya akan didaftarkan oleh bengkel konversi untuk menjalani uji tipe. Meliputi seluruh spesifikasi teknis dan fisik kendaraan, terutama pada sistem kelistrikan. Jika lulus, pemohon akan memperoleh bukti berupa Sertifikat Uji Tipe Konversi dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe. Sertifikat Registrasi Uji Tipe ini nantinya digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perubahan BPKB dan STNK.
Jika tidak lulus, pemohon akan diberi surat pengantar dengan keterangan perihal apa saja yang harus direvisi pada proses konversi. Kendaran konversi dapat kembali melakukan uji tipe setelah menjalani revisi teknis.
Melakukan konversi kendaraan bermotor secara mandiri menjadi berpenggerak listrik ternyata tidak semudah yang dibayangkan dan prosesnya cukup panjang.
Rizky Vox