SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya
Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk pengguna sepeda motor. Tapi bukan sembarangan sepeda motor, melainkan yang berkubikasi 250-500 cc. Diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Peresmian hadirnya SIM C1 ini dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta hari ini (27/05). Dihadiri langsung oleh Kakorlantas Irjen Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman serta Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Terbitnya klasifikasi SIM C terbaru ini sebetulnya telah lama diinformasikan. Namun implementasinya memerlukan waktu yang cukup panjang.
Aan Suhanan menegaskan bahwa C1 ini adalah amanat yang tertulis di Peraturan Kepolisian (Perpol) No.5 tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin mengemudi.
Menurutnya, mereka yang mengajukan untuk mendapat SIM C1 harus lulus tes kompetensi dan juga sudah memiliki SIM C minimal satu tahun. Salah satu yang diuji adalah attitude atau perilaku (saat berkendara). Plus membayar biaya sebesar Rp 100 ribu (SIM C1 baru) atau Rp 75.000 untuk perpanjangan nantinya.
Karena ini SIM yang baru berlaku, polisi tidak akan langsung melakukan penilangan kalau memang Anda belum punya. Paling tidak selama setahun ke depan.
Selain itu, calon pemegang C1 wajib lulus uji praktek kemampuan. “Nanti diuji oleh Satpas bagaimana kemampuannya mengendarai kendaraan 250 hingga 500 cc,” tegas Kakorlantas.
Tentunya, ujian praktenya berbeda dari SIM C biasa dan sudah diatur berdasarkan kajian yang dilakukan Korlantas Polri. Motor yang dipakai untuk ujian pun berkubikasi besar. Lalu, selayaknya pengajuan SIM, ada juga ujian teori.
Aan berharap, dengan adanya klasifikasi baru ini, bisa berkontribusi menekan angka kecelakaan lalu lintas.