Jenis-jenis SIM di Indonesia

Jenis-jenis SIM di Indonesia, Syarat dan Fungsinya

Berikut informasi mengenai jenis-jenis SIM di Indonesia dengan penjelasan syarat dan fungsinya. Ini penting untuk diketahui, sebab beda jenis kendaraan, SIM-nya juga berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis SIM yang dibedakan berdasarkan tipe kendaraan dan peruntukannya, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan berat.

Berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada 2025 telah mencapai 164.136.793 unit. Dengan angka sebesar itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memiliki SIM yang sesuai agar lalu lintas tetap tertib dan aman.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Jenis-jenis SIM di Indonesia

SIM A

Jenis-jenis SIM di Indonesia yang pertama ada SIM A, yaitu diperuntukkan untuk mereka yang punya kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Baik itu berupa mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.

SIM B

Selanjutnya ada SIM B yang diperuntukkan untuk pengendara dengan berat minimal 1.000 kg. SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, yaitu:

  • SIM B1

Merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, orang yang lazim mendapatkan SIM ini merupakan pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.

  • SIM B2

Jenis SIM B2 hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg. Semisal kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik.

SIM C

Kemudian ada SIM C yang diperuntukan untuk pengendara sepeda motor alias kendaraan rida dua. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • SIM C1: Adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan kapasitas mesin motor di bawah 250 cc.
  • SIM C2: Merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C3: Merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang kubikasi motornya di atas 500 cc.

SIM D

SIM D merupakan SIM khusus yang hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.

SIM Umum

Jenis-jenis SIM di Indonesia selanjutnya ada SIM umum. Kepemilikan SIM umum sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Yaitu:

  • SIM A Umum: Adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum: Adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum: Merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
Uji praktek SIM C1 motor Hunter

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk pengguna sepeda motor. Tapi bukan sembarangan sepeda motor, melainkan yang berkubikasi 250-500 cc. Diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Peresmian hadirnya SIM C1 ini dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta hari ini (27/05). Dihadiri langsung oleh Kakorlantas Irjen Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman serta Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Penerbitan SIM C1

Terbitnya klasifikasi SIM C terbaru ini sebetulnya telah lama diinformasikan. Namun implementasinya memerlukan waktu yang cukup panjang.

Aan Suhanan menegaskan bahwa C1 ini adalah amanat yang tertulis di Peraturan Kepolisian (Perpol) No.5 tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin mengemudi.

Menurutnya, mereka yang mengajukan untuk mendapat SIM C1 harus lulus tes kompetensi dan juga sudah memiliki SIM C minimal satu tahun. Salah satu yang diuji adalah attitude atau perilaku (saat berkendara). Plus membayar biaya sebesar Rp 100 ribu (SIM C1 baru) atau Rp 75.000 untuk perpanjangan nantinya. 

Karena ini SIM yang baru berlaku, polisi tidak akan langsung melakukan penilangan kalau memang Anda belum punya. Paling tidak selama setahun ke depan. 

Selain itu, calon pemegang C1 wajib lulus uji praktek kemampuan. “Nanti diuji oleh Satpas bagaimana kemampuannya mengendarai kendaraan 250 hingga 500 cc,” tegas Kakorlantas.

Tentunya, ujian praktenya berbeda dari SIM C biasa dan sudah diatur berdasarkan kajian yang dilakukan Korlantas Polri. Motor yang dipakai untuk ujian pun berkubikasi besar. Lalu, selayaknya pengajuan SIM, ada juga ujian teori.

Aan berharap, dengan adanya klasifikasi baru ini, bisa berkontribusi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Syarat bikin SIM kini bertambah.

SIM C Akan Dibagi Jadi Tiga Begini Detailnya

Mulai tahun 2023 ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scrambler SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus. Kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” tambah Yusri. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Hunter Scrambler

Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. Adapun Hunter Scrambler SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

“Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik. Harus pakai motor Hunter itu, kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” jelasnya lagi.

Ditargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara. Karena baru ada 32 unit, lanjutnya, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di sejumlah satpas kota besar.

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah. “Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” kata Yusri.

 

Pengadaan 32 unit Hunter Scrambler SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada. Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.