industri baterai kendaraan listrik

Presiden Prabowo Apresiasi Hadirnya Industri Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto apresiasi hadirnya industri baterai kendaraan listrik di Indonesia. Rasa bangga itu disampaikan langsung saat acara Groundbreaking Proyek Ekosistem Industri Baterai Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Karawang, Jawa Barat.

“Kunci daripada pembangunan suatu bangsa adalah memang kemampuan bangsa itu mengolah sumber alam menjadi bahan yang bermanfaat dan punya nilai tambah yang tinggi sehingga bisa mendorong kemakmuran dan kesejahteraan,” jelas Presiden Prabowo.

Presiden juga mengungkapkan bahwasanya cita-cita hilirisasi sudah ada sejak era Presiden Soekarno.

“Cita-cita hilirisasi sudah sangat lama, sudah sangat lama, dari sebenarnya Presiden Republik Indonesia yang pertama. Dari Bung Karno sudah bercita-cita hilirisasi dan presiden-presiden kita selanjutnya juga bercita-cita dan melaksanakan hilirisasi, melaksanakan. Dan terakhir, pendahulu saya, Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, Pak Joko Widodo, lebih menekankan pentingnya hilirisasi dan memulai secara nyata program hilirisasi di era sekarang, di era abad ke-21 ini,” jelasnya.

Proyek Ekosistem Industri Baterai Listrik Terintegrasi 

industri baterai kendaraan listrik

Foto: BN Nasional

Presiden Prabowo Subianto apresiasi hadirnya industri baterai kendaraan listrik di Indonesia melalui Proyek Ekosistem Industri Baterai Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL.

Proyek Ekosistem Industri Baterai Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL merupakan pengembangan industri dari hulu ke hilir yang terdiri atas enam proyek secara terintegrasi yang dikembangkan bersama antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Konsorsium CATL, Brunp, Lygend (CBL).

Lima proyek dikembangkan di Kawasan FHT Halmahera Timur dan satu proyek dikembangkan di Karawang.

Proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan area seluas 3.023 hektare. Khusus di Karawang, nilai investasinya tembus USD 5,9 miliar.

Proyek ini disebut mampu menyerap 8.000 tenaga kerja langsung, meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, dan menciptakan 18 proyek infrastruktur dermaga multifungsi.

Pada realisasinya, PT Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB) nantinya akan memasok kebutuhan baterai untuk produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan Battery Energy Storage, yang merupakan bagian dari Proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi (ANTAM)-IBC-CBL), (Grand Package PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)-IBC-CBL).

baterai mobil listrik

Mulai 2027, Eropa Berlakukan ‘Paspor Baterai Kendaraan Listrik’

Uni Eropa akan memperketat jalur penjualan mobil listrik. Mulai Februari 2027 mereka akan mewajibkan semua komponen baterai untuk kendaraan listrik ataupun industri, dengan kapasitas diatas 2 kWh untuk diberikan ‘paspor’.

Untuk mobil, paspor ini akan dihubungkan dengan VIN (nomor rangka). Dengan melakukan pemindaian, beragam informasi soal baterai akan terpampang. Mulai dari hal teknis, siapa yang buat dan dari tambang mana material yang digunakan. Termasuk informasi kapasitas dan kondisi baterai. Dengan demikian, semua informasi yang diperlukan oleh calon pembeli bisa didapat dengan mudah.

Dikutip dari Autocar, informasi ini untuk memberikan transparansi pemasok bahan baku baterai baik untuk produsen maupun konsumennya, hingga mereka yang akan mendaur ulang. “Banyak produsen tidak mengetahui rantai pasokan mereka. Dan seringkali (pemasok) berganti sekitar tiga atau empat kali setahun, terutama di tier menengah, berdasarkan kontrak yang berubah. Menyesuaikan dengan biaya yang lebih rendah,” kata Ellen Carey, Chief External Affair Officer Circulor. Mereka adalah satu dari sekian banyak perusahaan yang akan membuat sistem paspor baterai Eropa.

Menuju 2035

 

Dengan adanya paspor baterai kendaraan listrik ini, diharapkan semua menjadi jelas. Produsen EV mengetahui, dari mana saja material yang membentuk baterai kendaraan mereka. Konsumen juga mendapatkan informasi supaya tidak ‘apes’ di masa mendatang atau selama mereka menggunakan EV-nya.

Peraturan ini merupakan bagian dari EU Battery Regulation, yang bertujuan untuk memantau emisi karbon. Mulai dari proses penambangan bahan mentah, hingga penggunaan oleh konsumen. Kemudian, aturan tersebut juga menjelaskan, seberapa banyak komponen yang harus bisa didaur ulang. Ketetapan ini demi memantapkan aturan pelarangan penjualan mobil konvensional, tahun 2035 mendatang.