biaya balik nama kendaraan bekas

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2025, Simak Cara dan Syaratnya!

Biaya balik nama mobil bekas 2025 tentu menarik untuk disimak. Bukan tanpa alasan, pasar mobil bekas sampai saat ini masih banyak peminatnya.

Saat beli mobil bekas, penting bagi Anda untuk melakukan balik nama surat-surat kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Balik nama mobil bertujuan agar kepemilikan sah mobil menjadi atas nama Anda di STNK dan BPKB. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan administrasi kedepannya dan menghindari masalah hukum. Mengurus balik nama mobil bekas dapat Anda lakukan di Kantor Samsat dan Polda setempat.

Ketentuan mengenai biaya balik nama mobil telah diatur dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Ada beberapa jenis biaya yang dikenakan untuk mengurus balik nama kendaraan, mulai dari biaya BBNKB, penerbitan dokumen baru, biaya mutasi, hingga biaya tambahan lainnya.

Berikut ini rincian biaya balik nama mobil bekas:

1. Biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

  • Umumnya satu persen dari nilai jual mobil bekas (bisa disesuaikan berdasarkan kebijakan tiap daerah)

2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru

  • STNK: ± Rp200.000
  • TNKB (plat nomor): ± Rp100.000
  • BPKB: ± Rp375.000

3. Biaya Mutasi (jika mobil beda daerah)

  • Mutasi keluar: ± Rp250.000
  • Mutasi masuk: ± Rp250.000

4. Biaya Tambahan Lainnya

  • SWDKLLJ: ± Rp143.000
  • Biaya cek fisik kendaraan: ± Rp50.000
  • Biaya formulir & administrasi: ± Rp100.000.

Perlu diingat bahwa total biaya balik nama yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda pada tiap mobil, tergantung dari harganya.

Cara dan Syarat Balik Nama Mobil Bekas 2025

biaya balik nama mobil bekas 2025

Setelah mengetahui biaya balik nama mobil bekas 2025, selanjutnya akan kita ulas cara dan syaratnya. Berikut informasinya:

Pertama Anda perlu mengurus pembuatan STNK baru di kantor Samsat. Setelah itu, datang ke Polda untuk melakukan pembuatan BPKB Baru.

Saat datang ke Samsat dan Polda, pastikan membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian, dan bukti lunas pajak. Selanjutnya adalah:

  • Melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor mesin & rangka sesuai dengan BPKB
  • Hasilnya dari cek fisik ini akan dilampirkan dan Anda perlukan untuk kelengkapan dokumen
  • Mengambil formulir balik nama yang disediakan di Samsat
  • Mengisinya formulir dengan keterangan lengkap
  • Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya balik nama
  • Menyimpan bukti pembayaran
  • Setelah STNK baru jadi, Anda perlu melanjutkan pengurusan BPKB di Polda.
  • Proses pengurusan BPKB memerlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja (bisa berbeda tiap daerah).
Solar B35_a

Pertamina Jelaskan Sumber Pengganti BBM, Ternyata Bebas Impor

PT Pertamina (Persero) menjelaskan bahwa jenis Bahan Bakar Nabati (BBN) dapat menjadi salah satu langkah untuk mengganti peran Bahan Bakar Minyak (BBM). Perlu dicatat, hingga saat ini sebagiam dari kebutuhan Indonesia terhadap BBM masih diimpor.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Upaya mengurangi impor BBM, bisa dilakukan dengan meningkatkan ketahanan, keterjangkauan, aksesibilitas, hingga keberlanjutan energi. Salah satu cara yang didorong oleh perseroan, bisa melalui pengembangan program bioenergi seperti biodiesel, biogasoline, dan bioavtur.

Ada potensi keberlanjutan di Tanah Air

“Masih banyak potensi keberlanjutan di Indonesia, kami dapat meningkatkan program bioenergi, biodiesel, biogasoline, bahan bakar penerbangan berkelanjutan, termasuk carbon offsetting seperti natural base solution dan Carbon Capture Utilization Storage,” kata Nicke, dalam acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex (14/5/2024).

Saat ini Pertamina mendorong penggunaan bahan bakar berbasis nabati untuk jenis bahan bakar diesel, melalui pencampuran antara BBM dengan bahan bakar basis sawit sebesar 35 persen (B35). Pencampuran olahan sawit dengan BBM tersebut akan terus dikembangkan hingga sebesar 60 persen pada BBM (B60).

“Salah satu program prioritas Pertamina adalah biofuel. Saat ini kami mulai dengan B35 dan kami akan menambahkan pencampuran hingga B60. Dan dari B25 saja, sebenarnya kita sudah mengurangi emisi karbon sekitar 32,7 juta ton CO2 per tahun,” imbuhnya.

Pakai basis tetes tebu

Untuk jenis biogasoline, Pertamina saat tengah mengembangkan campuran bioetanol atau bahan bakar basis tetes tebu (molase) dengan BBM. Saat ini, perusahaan telah menjual secara komersial BBM dengan campuran bioetanol sebesar 5 persen (E5), pada Pertamax Green 95.

Nantinya, bioetanol akan mencapai E40 atau pencampuran hingga 40 persen pada BBM. “Bioetanol, sekarang dimulai dari bahan bakar non subsidi dengan nama E5 dan E7, yaitu Pertamax Green 92 dan 94. Kami akan tambahkan blending-nya hingga E40 untuk semua bahan bakar,” lanjut Nicke.

Pertamina kini sudah mulai memproduksi bahan bakar penerbangan melalui SAF (Sustainable Aviation Fuel), dengan mencampurkan bioavtur basis sawit sebesar 2,4 persen.

“Hal ini juga mematuhi kebijakan energi nasional dan sudah mulai memproduksi SAF dengan 2,4 persen pencampuran CPO pada bensin serta avtur kami,” tutupnya.