lokasi SPKLU ultra fast charging di Jakarta Selatan

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tidak Lagi Bebas PKB dan BBNKB

Kesimpangsiuran seputar keberlangsungan insentif pajak kendaraan listrik akhirnya kini menemui titik terang. Hal ini tentunya sangat berdampak pada produsen maupun importir kendaraan listrik dan juga para konsumen.

Pemerintah secara resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam regulasi baru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Lantas seperti apa implementasi dari ketentuan pajak kendaraan terbaru yang berdampak pada kendaraan listrik ini?

Perubahan Skema Pajak Kendaraan Listrik

Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Akan tetapi besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan tidak selalu penuh. Tetap ada insentif yakni berupa pembebasan atau pengurangan nilai besaran pajak, bergantung kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat menentukan besaran insentif pajak secara mandiri. Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik di tiap daerah akan berbeda-beda, tidak lagi seragam secara nasional.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB. Namun, ini hanya bersifat sementara.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta saat ini tengah merumuskan regulasi terbaru bea pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan yang tengah disiapkan Pemprov DKI Jakarta tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam regulasi tersebut, nantinya akan ada perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain: kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Pada regulasi yang berlaku sebelumnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Sementara dalam regulasi terbaru, pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Meskipun kendaraan listrik kini tidak gratis pajak lagi, namun tarifnya tetap akan lebih murah bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Jadi para pemilik mobil dan motor listrik tak perlu terlalu khawatir perihal besaran bea pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penjualan mobil listrik 2025

Imbas Penjualan Mobil Listrik 2025 Lesu, Kebijakan Insentif Akan Dievaluasi

Imbas penjualan mobil listrik 2025 lesu, kebijakan insentif akan dikaji ulang oleh pemerintah. Dalam artian, untuk tahun 2026 bisa jadi insentif BEV akan dibagi ke kendaraan Hybrid dan LCGC.

Per April 2025, penjualan BEV baru mencapai 23 ribu unit, yang jika disetahunkan mencapai 63 ribu unit. Jumlah itu masih jauh di bawah target kuantitatif produksi BEV dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022 yang mencapai 400 ribu unit. Padahal, di tahun 2030 dan 2040, produksi BEV ditargetkan mencapai 600 ribu unit dan 1 juta unit.

Selain itu, insentif BEV skema completely built up (CBU) untuk tes pasar akan berakhir pada akhir tahun ini (2025), sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan demikian, pemain BEV harus mulai memproduksi di dalam negeri pada 2026 untuk mendapatkan insentif pajak, antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10 persen, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya dua persen.

Saat ini, BEV CBU untuk tes pasar mendapatkan insentif bea masuk (BM) nol persen dari seharusnya 50 persen, serta PPnBM nol persen dari seharusnya 15 persen. Total pajak yang dibayar BEV CBU ke pemerintah pusat hanya 12 persen dari seharusnya 77 persen.

Syaratnya, pemain BEV harus membuka bank garansi dan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama. Relaksasi ini tidak akan berlaku lagi pada 2026.

“Perlu diingat, kami tidak merumuskan sendiri pemberian insentif, melainkan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan,” terang Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono (19/5).

Kaji Ulang Insentif Kendaraan Hybrid dan LCGC

Penjualan mobil listrik 2025

Imbas penjualan mobil listrik 2025 lesu, kebijakan insentif dikaji ulang. Dalam hal ini pemerintah juga mengevaluasi pemberian insentif untuk produk otomotif berteknologi lain, seperti hybrid electric vehicle (HEV) hingga hidrogen.

Perluasan insentif ini diperlukan untuk menggairahkan pasar mobil yang turun dalam dua tahun terakhir.

Salah satu ekonom dari Universitas Indonesia mengusulkan pemerintah memperluas insentif fiskal bagi mobil berdasarkan tingkat emisi.

Pada titik ini, mobil hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) dan LCGC layak diberikan PPN DTP dengan besaran lebih rendah dari BEV. Sebagai contoh, HEV bisa diberikan PPN DTP 5 persen, sedangkan LCGC bisa 3 persen. Tahun ini, HEV mendapatkan PPnBM DTP tiga persen. Demikian pula dengan LCGC.

Nilai tambah pemberian insentif ke HEV dan LCGC bakal lebih besar dibandingkan BEV. Sebab, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) HEV dan LCGC jauh di atas BEV, yakni 50 persen lebih. Bandingkan BEV yang paling banter hanya 40 persen.

“Pemberian insentif berkorelasi kuat dengan penjualan. Contohnya, dengan model regresi, penjualan BEV yang mendapatkan insentif 57% lebih tinggi dibandingkan yang tidak. Oleh sebab itu waktunya pemerintah memperluas insentif pajak, seperti PPN DTP ke mobil ICE, LCGC, hingga hybrid, dengan patokan emisi. Sebab, faktanya, emisi BEV berdasarkan metode well to wheel tidak lebih rendah dari hybrid,” jelas Riyanto, Ekonom dari Universitas Indonesia.