Insentif Pembelian Mobil Listrik dan Bus Disahkan!

Hari ini (03/04/2023), Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Ada dua skema pemberian insentif

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Ada beberapa skema pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut.

  1. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN lebih dari 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
  2. KBL Berbasis Baterai Bus dengan TKDN 20 hingga 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” papar Febrio Kacaribu, selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

Akan ada lebih dari 35 ribu mobil listrik yang terjual

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” lanjut Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kemenperin.

Kemenperin mengawasi penuh

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Jika dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif, berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Ini Besaran Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Mobil Listrik

Bantuan pemerintah untuk mobil listrik masih ditunggu kepastiannya. Namun Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sedikit bocoran soal seberapa besar bantuan pembelian yang akan diberikan untuk mobil listrik.

Menperin menegaskan, belum ada kepastian tapi diperkirakan mulai dari Rp 25-80 jutaan. Untuk diketahui, saat ini baru dua mobil listrik yang memiliki TKDN 40 persen, salah satu syarat untuk mendapatkan insentif. Keduanya adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Wuling Air ev ke KTT G20

Dikutip dari CNN Indonesia, Agus mengatakan kalau insentif untuk Ioniq 5 adalah sekitar Rp 70 jutaan. “Jangan disebut memastikan, tapi sekitar Rp 70-80 jutaan bantuan pemerintah untuk mobil Ioniq 5,” tegas Agus Gumiwang. Ia juga menegaskan, “Karena memang local content itu yang menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk meluncurkan bantuan pemerintah. Jadi ini bukan insentif bukan subsidi. Ini bantuan dari pemerintah.”

Ini menarik karena mengindikasikan bantuan untuk mobil listrik tidak disamakan. Beda dengan motor listrik. Semua (yang memenuhi persyaratan) dapat Rp 7 juta.

Saat ini, selain Wuling dan Hyundai, belum ada lagi mobil listrik yang berhak mendapatkan bantuan tadi. Tentu, kita sah saja berharap semua akan mendapatkan insentif. Kebijakan ini mulai berlaku 20 Maret 2023.

Profil Air ev dan Ioniq 5

Wuling Air ev adalah mobil listrik Wuling pertama yang hadir dirakit di Indonesia. Dipasarkan dalam dua varian, Long Range dan Standard Range. Masing-masing harganya Rp 299.500.000 dan Rp 243 juta.

Mobil perkotaan ini memiliki dimensi (p x l x t) 2.974 x 1.505 x 1.631 mm. Untuk versi Long Range, diklaim mampu menempuh hingga 300 km dengan baterai 26,7 kWh. Sementara versi Standard memiliki jarak tempuh hingga 200 km karena baterainya lebih kecil, 17,3 kWh.

Hyundai Ioniq 5

Dari pabrikan Hyundai, Ioniq 5 memiliki dua varian utama, Long Range dan Standard Range. Keduanya masing-masing terbagi lagi menjadi tipe Prime dan Signature. Pembeda antara Signature dan Prime adalah kelengkapan fitur. Kemampuan jarak tempuhnya adalah 384 km untuk tipe Standard dengan baterai 58 kWh. Sementara Inoiq 5 Long Range versi prime dapat menempuh 481 km untuk Prime, Signature hingga 451 km. Baterai di varian ini 72,6 kWh.

Harganya seperti di bawah ini (OTR Jakarta)

  • IONIQ 5 Prime Standard Range Rp 748.000.000
  • IONIQ 5 Prime Long Range Rp 789.000.000
  • IONIQ 5 Signature Standard Range Rp 809.000.000
  • IONIQ 5 Signature Long Range Rp 859.000.000

Nah, silahkan hitung sendiri berapa harga akhirnya setelah dapat bantuan pemerintah.