EV Melejit! Penjualan Mobil Listrik RI Geser Dominasi Mobil BBM

Kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) kini semakin mengukuhkan posisinya sebagai mesin pertumbuhan baru industri otomotif nasional. Lonjakan penjualan yang terjadi sejak tahun lalu diprediksi terus berlanjut hingga 2026. Perubahan preferensi konsumen semakin mengarah pada kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.

Momentum ini kian menguat seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, serta semakin tipisnya selisih harga antara mobil listrik dan kendaraan bermesin ICE (internal combustion engine). Di sisi lain, peningkatan teknologi baterai yang mampu menjelajah hingga 600 km turut mengurangi kekhawatiran pengguna terhadap range anxiety.

Pangsa Pasar EV Melonjak, ICE Tergerus

Transformasi pasar otomotif nasional terlihat jelas dari pergeseran kontribusi penjualan. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, porsi kendaraan ICE turun signifikan dari 99,6% pada 2021 menjadi 78,2% di 2025.

Sebaliknya, segmen battery electric vehicle (BEV) melonjak dari hanya 0,1% menjadi 12,9% di periode yang sama. Tren ini berlanjut hingga Maret 2026, di mana porsi BEV meningkat menjadi 15,6%, sementara ICE turun menjadi 75%.

Dari sisi volume, penjualan BEV tumbuh 96% menjadi 33.146 unit, jauh melampaui pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan yang hanya 1,7%. Sebaliknya, penjualan mobil ICE mengalami penurunan dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit.

Hingga akhir 2026, pangsa pasar BEV diproyeksikan menembus kisaran 19–20%, menegaskan peran strategisnya sebagai pendorong utama pertumbuhan industri.

Lonjakan adopsi EV tidak lepas dari berbagai faktor kunci, mulai dari kenaikan harga energi global hingga semakin banyaknya pilihan model di pasar. Saat ini, jumlah model BEV di Indonesia telah mencapai 74 unit, meningkat drastis dibandingkan hanya 11 model pada 2021.

Selain itu, harga EV yang semakin kompetitif dengan kisaran Rp300 jutaan, membuatnya semakin terjangkau bagi konsumen. Total biaya kepemilikan (total cost of ownership/TCO) yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil juga menjadi daya tarik utama.

Kebijakan Pajak Baru

Di tengah tren positif ini, pemerintah menerapkan kebijakan baru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 April 2026.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyesuaian, bukan hambatan, selama diterapkan secara proporsional.

Sejumlah pihak bahkan mendorong penerapan tarif pajak progresif, di mana EV dengan harga tinggi dikenakan pajak lebih besar, sementara model yang lebih terjangkau tetap mendapatkan keringanan guna menjaga daya beli masyarakat.

PHEV sebagai Jembatan Transisi

Selain BEV, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dinilai memiliki potensi besar sebagai solusi transisi menuju elektrifikasi penuh. Dengan kemampuan berkendara menggunakan listrik untuk kebutuhan harian serta mesin konvensional untuk perjalanan jarak jauh, PHEV dianggap cocok untuk kondisi Indonesia yang masih menghadapi ketimpangan infrastruktur pengisian daya.

Saat ini, penjualan PHEV juga menunjukkan pertumbuhan signifikan, dari hanya 42 unit pada Maret 2025 menjadi 1.521 unit pada Maret 2026. Oleh karena itu, banyak pihak mendorong agar PHEV mendapatkan tambahan insentif guna mempercepat adopsinya.

Dari sisi industri, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Hingga kini, tercatat ada 14 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas 409.860 unit/tahun. Kemudian untuk motor Listrik ada 68 produsen dengan kapasitas 2,51 juta unit/tahun. Disusul pasar komersial dengan 9 produsen bus listrik berkapasitas 4.100 unit/tahun. Maka, total investasi di sektor ini telah mencapai Rp25,67 triliun.

Populasi kendaraan listrik nasional pun telah menyentuh 358.205 unit per Maret 2026, dengan pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) di atas 140% dalam lima tahun terakhir.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dari minimal 40% hingga 2026, menjadi 80% pada 2030. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa investasi EV memberikan nilai tambah maksimal bagi industri domestik.

Sementara itu, pemain global seperti BYD semakin agresif menggarap pasar Indonesia dengan menghadirkan berbagai model dan memperluas jaringan dealer. Hal ini turut mendorong kompetisi yang sehat sekaligus mempercepat adopsi EV di Tanah Air.

Menuju Pusat Produksi EV Global

Dengan dukungan kebijakan yang semakin matang, pertumbuhan permintaan domestik, serta masuknya investasi global, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi pusat produksi kendaraan listrik di kawasan, sekaligus basis ekspor global.

Di tengah dinamika harga energi dunia dan tuntutan pengurangan emisi karbon, EV bukan lagi sekadar tren, melainkan fondasi baru bagi masa depan industri otomotif nasional.

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tidak Lagi Bebas PKB dan BBNKB

Kesimpangsiuran seputar keberlangsungan insentif pajak kendaraan listrik akhirnya kini menemui titik terang. Hal ini tentunya sangat berdampak pada produsen maupun importir kendaraan listrik dan juga para konsumen.

Pemerintah secara resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam regulasi baru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Lantas seperti apa implementasi dari ketentuan pajak kendaraan terbaru yang berdampak pada kendaraan listrik ini?

Perubahan Skema Pajak Kendaraan Listrik

Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Akan tetapi besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan tidak selalu penuh. Tetap ada insentif yakni berupa pembebasan atau pengurangan nilai besaran pajak, bergantung kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat menentukan besaran insentif pajak secara mandiri. Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik di tiap daerah akan berbeda-beda, tidak lagi seragam secara nasional.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB. Namun, ini hanya bersifat sementara.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta saat ini tengah merumuskan regulasi terbaru bea pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan yang tengah disiapkan Pemprov DKI Jakarta tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam regulasi tersebut, nantinya akan ada perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain: kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Pada regulasi yang berlaku sebelumnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Sementara dalam regulasi terbaru, pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Meskipun kendaraan listrik kini tidak gratis pajak lagi, namun tarifnya tetap akan lebih murah bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Jadi para pemilik mobil dan motor listrik tak perlu terlalu khawatir perihal besaran bea pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).