Indonesia Jadi Lokasi Uji ASEAN NCAP, Fasilitas Sudah Memadai?

Lolos uji laik jalan serta uji sertifikasi tipe dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor adalah salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh seluruh jenis kendaraan yang ada di Indonesia.

Pengujian dilakukan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Fasilitas yang berlokasi di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat tersebut tak hanya berbenah dan meningkatkan mutu sarana serta alat uji yang dimiliki. Pengujian tipe dan sertifikasi kendaraan pun kini semakin diperketat guna menjamin aspek teknis serta kelaikan jalan.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap unit kendaraan yang diproduksi maupun diimpor memenuhi standar keamanan sebelum digunakan oleh masyarakat luas.

Fasilitas Terlengkap di Asia Tenggara

Sebagai catatan, fasilitas pengujian yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini merupakan salah satu yang terlengkap di kawasan Asia Tenggara.

Seluruh parameter pengujian telah mengacu pada integrasi regulasi domestik dan global. Penyesuaian ini bertujuan agar standar mutu kendaraan di Indonesia setara dengan kualitas internasional.

Landasan hukum nasional yang digunakan mencakup Peraturan Pemerintah serta berbagai Peraturan Menteri Perhubungan terkait pengujian tipe fisik kendaraan konvensional maupun berbasis listrik. Selain itu, sejumlah regulasi dari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai ambang batas kebisingan dan baku mutu emisi gas buang juga menjadi acuan.

Guna kian meningkatkan mutu standarisasi, BPLJSKB mengadopsi regulasi homologasi dari United Nations Economic Commission for Europe (UNECE). Fasilitas uji ini pun telah memenuhi standar kompetensi ISO/IEC 17025 guna menjamin validitas setiap hasil pengujian kendaraan bermotor kategori M, N, dan O.

Pengujian kualitas dan kelaikan kendaraan yang dilakukan di tempat ini sesuai standar uji ASEAN Mutual Recognition Arrengement (ASEAN MRA). Seluruh produk kendaraan di Indonesia yang telah lolos uji dan memenuhi standar tersebut bisa diakui di seluruh negara ASEAN. Dengan demikian, produk yang diekspor tak perlu lagi diuji di negara tujuan, terutama untuk negara di kawasan Asia Tenggara sebagai pasar ekapor utama.

Lantas, bagaimana dengan uji keselamatan berkendara dan uJi benturan ASEAN NCAP yang selama ini jadi acuan pabrikan otomotif di Asia Tenggara?

Indonesia Bisa Jadi Penyelenggara Uji ASEAN NCAP?

Uji kelaikan dan keselamatan berkendara jadi salah satu bagian dari proses pasca produksi yang tak boleh diabaikan. Kualitas kendaraan yang diproduksi baik kebutuhan pasar domestik maupun ekspor harus selalu terjaga.

Salah satu acuan utama dan barometer kualitas produk kendaraan di kawasan Asia Tenggara adalah uji ASEAN NCAP (New Car Assessment Program for Southeast Asia).

ASEAN NCAP merupakan program penilaian keselamatan kendaraan baru yang berlaku di negara-negara Asia Tenggara. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan informasi keselamatan yang transparan kepada konsumen, mendorong produsen meningkatkan standar keselamatan kendaraan, serta menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya

Penilaian ASEAN NCAP didasarkan pada beberapa kategori utama, yaitu:

Adult Occupant Protection (AOP): Menilai perlindungan terhadap penumpang dewasa saat terjadi tabrakan depan dan samping.

Child Occupant Protection (COP): Mengukur tingkat perlindungan untuk penumpang anak-anak, termasuk kompatibilitas child seat dan sistem ISOFIX.

Safety Assist Technologies (SAT): Menilai fitur keselamatan aktif, seperti: ABS (Anti-lock Braking System), ESC (Electronic Stability Control), Forward Collision Mitigation, Lane Departure Warning, Seatbelt Reminder, dll

Motorcyclist Safety (MS): Aspek tambahan untuk melindungi pengendara motor yang sangat relevan di kawasan ASEAN.

Beberapa syarat sebuah mobil bisa meraih Bintang 5 ASEAN NCAP, yang artinya harus memenuhi beberapa ketentuan penting. Di antaranya:

•Struktur bodi kuat dan stabil saat uji tabrak.
Skor tinggi pada AOP dan COP.

•Dilengkapi fitur keselamatan aktif yang lengkap.

•Memiliki sistem pengingat sabuk pengaman di semua kursi utama.

•Performa airbag dan sistem keselamatan pasif yang optimal.

Mobil yang dinilai akan melakukan uji tabrak depan, samping dan fungsional perangkat keselamatan. Penilaian dilihat dari dampak terhadap dummy yang terpasang di dalam mobil. Selain kuat menahan efek tabrakan, mobil juga harus mampu mencegah kecelakaan sejak awal melalui teknologi keselamatan aktif.

Selama ini uji ASEAN NCAP dilakukan di laboratorium Provisional Crase Crash Centre (PC3) milik Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS). Dua fasilitas uji lainnya yakni Japan Automobile Research (JARI) di Tokyo, Jepang dan China Automotive Technology & Research Center (CATARC) di Tianjin, China.

Namun pada prakteknya, pengujian tidak harus selalu dilakukan di lokasi tersebut. Pengujian bisa dilakukan di lokasi lain bila memang diperlukan. Hal tersebut untuk menghemat biaya yang dikeluarkan oleh pihak pabrikan.

Bagaimana dengan di Indonesia? Pengujian sebenarnya juga bisa dilakukan dilakukan di Indonesia, karena fasilitasnya saat ini sudah tersedia yakni Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

Dengan fasilitas dan sarana yang lengkap, rangkaian pengujian untuk menilai kelayakan keselamatan sebuah kendaraan sesuai protokol standar ASEAN NCAP di BPLJSKB tentu sangat memungkinkan.

Jika uji ASEAN NCAP dapat dilakukan di Indonesia, maka mobil produksi Indonesia yanh akan diuji tak perlu harus dikirim ke Jepang atau Malaysia. Biaya pengujian jadi lebih hemat, dan hasil penilaian dapat lebih cepat diakses oleh pihak pabrikan sebagai bahan koreksi untuk ditindaklanjuti.

Sangat ironis jika Indonesia yang merupakan negara dengan industri otomotif terbesar di kawasan Asia Tenggara tapi harus menguji kendaraan di negara lain.

Tentu saja perlu sinergitas dan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan GAIKINDO agar uji ASEAN NCAP bisa dilakukan di Indonesia secara penuh. Fasilitasnya ada, SDM pun tersedia. Hanya perlu effort yang lebih serius untuk dapat mewujudkannya.

lokasi SPKLU ultra fast charging di Jakarta Selatan

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tidak Lagi Bebas PKB dan BBNKB

Kesimpangsiuran seputar keberlangsungan insentif pajak kendaraan listrik akhirnya kini menemui titik terang. Hal ini tentunya sangat berdampak pada produsen maupun importir kendaraan listrik dan juga para konsumen.

Pemerintah secara resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam regulasi baru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Lantas seperti apa implementasi dari ketentuan pajak kendaraan terbaru yang berdampak pada kendaraan listrik ini?

Perubahan Skema Pajak Kendaraan Listrik

Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Akan tetapi besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan tidak selalu penuh. Tetap ada insentif yakni berupa pembebasan atau pengurangan nilai besaran pajak, bergantung kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat menentukan besaran insentif pajak secara mandiri. Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik di tiap daerah akan berbeda-beda, tidak lagi seragam secara nasional.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB. Namun, ini hanya bersifat sementara.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta saat ini tengah merumuskan regulasi terbaru bea pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan yang tengah disiapkan Pemprov DKI Jakarta tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam regulasi tersebut, nantinya akan ada perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain: kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Pada regulasi yang berlaku sebelumnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Sementara dalam regulasi terbaru, pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Meskipun kendaraan listrik kini tidak gratis pajak lagi, namun tarifnya tetap akan lebih murah bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Jadi para pemilik mobil dan motor listrik tak perlu terlalu khawatir perihal besaran bea pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).