Syarat bikin SIM kini bertambah.

Syarat Baru Pembuatan SIM, Pastikan JKN Anda Aktif

Mulai awal November 2024 ini, Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji coba persyaratan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat untuk pembuatan dan mendapatkan SIM, sekarang harus peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelampiran kepesertaan JKN aktif ini tertera dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Syarat tersebut, berlaku untuk semua jenis SIM. 

Mengutip pernyataan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun yang menjelaskan bahwa uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini, adalah kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024. Waktu itu, dilakukan terbatas di tujuh Polda dengan 105 Polres.

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat. Meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” kata David Bangun.

Selama masa uji coba ini, pemohon SIM masih bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, namun tetap didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN.

Pendaftaran tersebut bisa melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Dengan adanya JKN aktif, nantinya bila terjadi kecelakaan dan perlu penanganan medis, bisa lebih mudah untuk mendapatkannya. Sekali lagi, syarat ini berlaku untuk pembuatan semua jenis SIM. Baik pembuatan baru ataupun perpanjangan.

Tahun baru 2024

Jadi Syarat Bikin SIM, Layanan BPJS Kesehatan Akan Hadir di Satpas

Pentingnya Anda punya BPJS Kesehatan. Bukan cuma untuk bikin SIM. 

Sejak Presiden Joko Widodo mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berinisiatif akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di Indonesia.

Menurut Kepala Korlantas, Irjen Firman Shantyabudi, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini akan memudahkan masyarakat untuk mengurus keanggotaannya. “Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman saat mengunjungi Satpas Prototype di Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). 

Firman langsung mengecek kesiapan layanan tersebut saat melawat ke Polres Purwakarta. “Hari ini kita melihat bagaimana hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” tambahnya. 

Di luar itu, Kakorlantas mengajak masyarakat untuk mendaftar BPJS. Alasannya selain akan memudahkan mendapatkan pelayanan kesehatan, juga akan memudahkan masyarakat mengakses layanan publik lainnya. 

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tutup perwira Polri bintang dua ini. 

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Sumber: Korlantas Polri