
Prabowo Mau TKDN Lebih Realistis, Angin Surga Buat Kendaraan Listrik?
Prabowo mau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih realistis dalam menghadapi situasi ekonomi global yang masih ‘panas’. Dalam hal ini, Presiden RI ke-8 itu menginginkan aturan TKDN bisa menyesuaikan situasi ekonomi saat ini.
Dilansir dari laman presidenri, Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya agar regulasi mengenai TKDN harus dibuat dengan fleksibel dan realistis guna menjaga daya saing industri Tanah Air di pasar global.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam sesi dialog pada acara Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.
“TKDN sudahlah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara—mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis. Kalau istilahnya dulu, kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin,” tutur Presiden.
“Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” lanjut Presiden Prabowo.
Kepala Negara menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan, terutama para menteri, untuk mengubah kebijakan TKDN agar lebih realistis dan tidak membebani industri dalam negeri. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa TKDN bukan hanya soal regulasi semata, tetapi juga menyangkut aspek yang lebih luas.
“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, nggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” tegasnya.
Aturan TKDN di Kendaraan Listrik
Prabowo mau TKDN lebih realistis dalam menghadapi situasi ekonomi global saat ini dan ke depannya. Di sektor otomotif khususnya kendaraan listrik, ada aturannya.
Pemerintah Indonesia telah merevisi ketentuan TKDN pada produksi kendaraan listrik. Revisi aturan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam peraturan ini, syarat penggunaan TKDN pada kendaraan listrik diturunkan dari tahun sebelumnya, dengan ketentuan khusus untuk roda dua dan roda empat. Berikut penjelasan singkatnya:
TKDN Kendaraan Roda Dua:
- 2019-2023: 40% TKDN minimum.
- 2027-2029: 60% TKDN minimum.
- 2030 dan seterusnya: 80% TKDN minimum.
TKDN Kendaraan Roda Empat:
- 2019-2021: 35% TKDN minimum.
- 2022-2026: 40% TKDN minimum.
- 2027-2029: 60% TKDN komponen lokal.
- 2030 dan seterusnya: 80% TKDN minimum.
Revisi ini bertujuan memberikan waktu kepada industri komponen lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk. Selain itu, tujuan ini juga untuk menarik investasi asing dan mempercepat pengembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia.