Informasi dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2025

Berikut informasi dan jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2025. Aturan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan.

Di tahun 2025 ini peraturan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan. Untuk jadwal operasional berlaku setiap hari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Peraturan ganjil genap sendiri berlaku sesuai dengan tanggal pada hari tersebut. Jika pada hari tersebut memiliki tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintasi lokasi peraturan ganjil genap hanyalah kendaraan dengan nomor pelat ganjil.

Sebaliknya, jika hari pada hari tersebut memiliki tanggal genap maka kendaraan dengan nomor plat genap yang boleh melintasi lokasi yang sudah terdaftar pada peraturan ganjil genap.

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta 

Berikut lokasi Ganjil Genap di Jakarta terbaru 2025 yang terbagi dibeberapa wilayah.

Lokasi 25 Jalur Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Fatmawati ( mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan T.B. Simatupang).
  • Jalan Balikpapan.
  • Jalan Suryopranoto.
  • Jalan Kyai Caringin.
  • Jalan Tomang Raya.
  • Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto).
  • Jalan Gatot Subroto.
  • Jalan M.T Haryono.
  • Jalan H.R Rasuna Said.
  • Jalan Pramuka.
  • Jalan D.I Panjaitan.
  • Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya hingga simpang Jalan Diponegoro).
  • Jalan Kramat Raya.
  • Jalan St. Senen.
  • Jalan Gunung Sahari.
  • Jalan Gajah Mada.
  • Jalan Hayam Wuruk.
  • Jalan Pintu Besar Selatan.
  • Jalan Majapahit.
  • Jalan Medan Merdeka Barat.
  • Jalan M.H. Thamrin.
  • Jalan Panglima Polim.
  • Jalan Sisingamangaraja.

Lokasi Jalur Ganjil Genap Yang Terhubung Dengan Akses Via Tol

Adapun lokasi selengkapnya sebagai berikut.

  • Rute Jalan Anggrek Neli Murni-Tol-Jakarta-Tangerang.
  • Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang-Jalan Brigjen Katamso.
  • Rute Jalan Brigjen Katamso-Gerbang Tol Slipi 2.
  • Rute Off-ramp Tol Tomang/Grogol-Jalan Kemanggisan Utama.
  • Rute Simpang Palmerah Utara-Jalan KS Tubun-Gerbang Tol Slipi 1.
  • Rute Jalan Pejompongan Raya-Gerbang Tol Pejompongan.
  • Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang-Jalan Tentara Pelajar.

Sebagai tambahan informasi, apabila Anda melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 atau kurungan penjara maksimal selama dua bulan.

Plat RF

Akhirnya, Plat RF Diberhentikan Bulan Oktober 2023

Korlantas Polri mengumumkan bahwa plat rahasia atau biasa disebut plat RF tidak akan dikeluarkan lagi. Baik yang sifatnya perpanjangan ataupun pembuatan baru. Penyebabnya apalagi kalau banyak penggunanya yang merasa kebal hukum.  

Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23) kemarin. “Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Plat RF

Jadi, kalau bulan depan plat RF seperti RFP, RFD, RFS, dkk sudah habis tidak bisa diperpanjang lagi. Selain itu, nomor rahasia tapi tidak rahasia lainnya yang berakhiran QZ, QH, IR dan lainnya juga akan dihapus.

Prosedur Akan Ketat

Namun menurut Brigjen Yusri, nomor rahasia masih akan dikeluarkan karena memang ada yang berhak memakainya. “Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya dikutip dari laman Korlantas Polri.

Dalam penerbitannya, para pemohon plat ini akan melalui persyaratan yang sangat ketat dan hanya diterbitkan oleh Korlantas Polri. Tujuannya agar semua pengguna nomor tersebut bisa terdata dengan jelas. 

Plat RF

Prosedurnya, dikatakan Yusri, setiap polda mengajukan ke Kabid Propam dan Dirintel masing-masing. Dari situ akan direkomendasikan ke Baintelkam. “Untuk polisi tembusannya ke Divpropam. Dari situ baru ke Korlantas,” kata Brigjen Yusri.

Ia menyatakan nomor tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu dan dua. Jadi kalau terjadi pelanggaran, buktinya akan dikirim ke instansi yang menggunakan nomor tersebut.

Yusri juga menegaskan, plat-plat rahasia ini tidak kebal hukum. Nomor khusus itu dianggap sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan peraturan. Contohnya ganjil-genap. “Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya ‘kejar’ nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena.”

Sumber: Korlantas Polri