Diskon tarif transportasi

Kemenhub: Kebijakan Diskon Tarif Transportasi Untuk Stimulus Pergerakan Ekonomi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan stimulus berupa diskon tarif untuk sektor transportasi. Menurut Menhub Dudy, kebijakan ini sangat tepat dalam rangka menjaga daya tahan ekonomi dan stabilitas nasional di tengah situasi global yang saat ini sangat dinamis.

“Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri,” ujar Menhub Dudy, akhir pekan lalu.

Menhub Dudy menjelaskan, Pemerintah memberikan diskon harga tiket untuk berbagai moda transportasi. Mulai dari kereta api, pesawat, kapal laut, hingga penyeberangan. Dengan total stimulus mencapai Rp 940 miliar.

Detail Diskon Tarif Transportasi

Diskon tarif transportasi

Kebijakan diskon tarif transportasi dari Kementrian Perhubungan bertujuan untuk menstimulus pergerakan ekonomi. Adapun stimulus itu diberikan untuk transportasi kereta api, kapal laut, tiket pesawat terbang, dan penyeberangan antar pulau.

Pada moda kereta api, diskon yang diberikan sebesar 30 persen untuk 3.522.464 tempat duduk atau sebesar Rp300 miliar. Pada angkutan udara, diskon tiket pesawat kelas ekonomi. Bentuknya berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6 persen untuk 6 juta penumpang sebesar Rp 430 miliar.

Untuk angkutan laut, diberikan diskon tarif untuk 923.113 penumpang. Rinciannya, kapal penumpang sebanyak 812.240 penumpang dan kapal perintis sebanyak 110.873 penumpang. Adapun untuk angkutan penyeberangan, diskon tarif diberikan kepada 506.830 penumpang dan 1.169.053 kendaraan. Untuk kedua sektor ini, stimulus mencapai Rp210 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh Pemerintah dengan sebaik-baiknya. Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional,” pungkas Menhub Dudy.

Sebagai informasi, selain memberikan diskon untuk sektor transportasi, Pemerintah juga mengeluarkan empat kebijakan lain untuk menjaga stabilitas ekonomi di dalam negeri.

Beberapa di antaranya meliputi Penebalan Bantuan Sosial berupa Tambahan Kartu Sembako dan Bantuan Pangan kepada 18,3 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp11,93 triliun dan Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk 110 juta pengendara dengan anggaran sebesar Rp650 miliar (non APBN).

izin trayek bus

Kemenhub Bakal Cabut Izin Trayek Bus Jika Perusahaan Bus “Nakal”

Kementrian Perhubungan bakal cabut izin trayek Bus jika perusahaan nakal. Yaitu jika bus mereka tidak memenuhi ketentuan standar minimum pelayanan.

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan dan digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal. Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala.

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” jelas Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, ketegasan Kemenhub dalam hal aturan kelayakan kendaraan umum tersebut bukan tanpa alasan. Sebagaimana diketahui, beberapa kali musibah kecelakaan bus terjadi disebabkan karena kondisi bus yang kurang layak jalan. Seperti rem blong atau kondisi ban yang sudah rusak.

Perusahaan Angkutan Umum Wajib Menerapkan Sistem SMK PAU

Izin trayek bus

Kementrian Perhubungan bakal cabut izin trayek Bus jika perusahaan nakal. Sejalan dengan hal tersebut, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif. Dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sebagai informasi tambahan, sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan. Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

Rapid Transit Bandung dan Medan

Bus Rapid Transit Bandung dan Medan Akan Dapat Pembiayaan Dari Prancis

Bus Rapid Transit Bandung dan Medan akan dapat pembiayaan dari Prancis. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Prancis Laurent Saint-Martin beberapa hari lalu di Kementrian Perhubungan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Perdagangan Prancis Laurent Saint-Martin membahas peluang kerja sama sektor transportasi.

Sejumlah kemitraan dan kerja sama yang dibahas antara lain terkait sektor transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian. Serta penguatan dan pengembangan sumber daya manusia transportasi yang difokuskan pada pendidikan kompetensi, kejuruan, pelatihan, juga pendidikan vokasi di politeknik dan akademi transportasi binaan Kemenhub.

Dilansir dari laman Kementrian Perhubungan, peluang kerja sama sektor darat yang dibahas adalah peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas transportasi umum di wilayah perkotaan di seluruh Indonesia.

Lebih spesifik, Prancis siap untuk pembiayaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Medan dan Bandung. Yang akan berkontribusi pada sistem transportasi terpadu dan meningkatkan mobilitas.

Indonesia berkomitmen memperdalam kemitraan sektor transportasi dengan Prancis. Memastikan kerja sama yang terjalin akan menghasilkan dampak nyata bagi kedua negara,” ujar Menhub Dudy beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pada sektor perkeretaapian, dibahas potensi kerja sama pada proyek pengembangan Perkeretaapian Bandung, elektrifikasi Padalarang-Cicalengka, serta akselerasi rencana LRT Bandung.

Terkait pengembangan sumber daya manusia, dibahas terkait program magister pada bidang Air Navigation Services Management. Yang dilaksanakan di Toulouse, Prancis dan pelatihan bidang Air Navigation Services di Indonesia.

”Saya harap diskusi ini akan membuahkan hasil. Kami berkomitmen penuh dan selalu terbuka memperkuat kerja sama transportasi dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkas Menhub Dudy.

Kerjasama di Transportasi Udara dan Laut

Rapid Transit Bandung dan Medan

Selain Bus Rapid Transit Bandung dan Medan serta perkeretaapian, Prancis juga siap menjalin kerjasama untuk sektor perhubungan laut dan udara. Kerja sama yang dibahas adalah pembaharuan MoU Certificate of Recognition (COR).

Saat ini, MoU tersebut terdapat pada kategori 1, sehingga hanya Indonesia yang mengakui sertifikat pelaut Prancis. Ke depan, diharapkan MoU tersebut menjadi kategori 3 sehingga Indonesia dan Prancis saling mengakui.

”Dengan mengakui sertifikasi kedua negara akan mendorong peluang tenaga kerja, memperkuat kerja sama maritim, meningkatkan manfaat ekonomi bagi kedua negara, serta mendukung efisiensi dan keselamatan operasional industri pelayaran global,” imbuh Dudy.

Untuk sektor perhubungan udara, dibahas perpanjangan kerja sama Technical Cooperation Agreement dan modernisasi peralatan navigasi penerbangan untuk wilayah ruang udara kawasan Barat Indonesia.

Soal Rangka eSAF, Pemerintah Akhirnya Turun Tangan

Soal rangka eSAF motor Honda yang viral belakangan ini, Kementrian Perhubungan melaljui Direktorat Perhubungan Darat akhirnya memanggil pihak Astra Honda Motor (AHM). Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi duduk perkaranya. Pertemuan tersebut dilangsungkan di kantor pusat Kementerian Perhubungan pada 28 Agustus 2023.

Seperti diketahui, ada beberapa rangka eSAF yang berkarat lalu patah. Dikutip dari siaran pers Kementrian Perhubungan, “Pertemuan ini penting dilakukan karena kita perlu menelusuri dan meminta penjelasan kepada PT AHM. Hal ini dilakukan tentu dalam rangka memastikan terwujudnya kendaraan bermotor yang berkeselamatan,” ujar Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat.

Pertemuan AHM dan Kemenhub soal rangka eSAF

Sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah membentuk tim penelitian yang menangani isu patah dan korosi rangka eSAF. Tim ini terdiri dari Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan PT Astra Honda Motor.

“Di samping itu, PT Astra Honda Motor juga akan melakukan perbaikan dan perawatan sesuai kondisi yang diperlukan melalui bengkel resmi AHM terdekat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan selamat,” kata Danto.

Direktorat Jendral Perhubungan Darat juga menyatakan akan mengawasi langsung isu ini. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang semestinya untuk mewujudkan keselamatan pada kendaraan bermotor.

Dari sisi AHM sendiri, mereka membuka kanal komunikasi soal keluhan eSAF. Anda dapat menghubungi 1-500-989, email [email protected] atau sms di 0811-9-500-989. Selain itu, tentunya konsumen motor Honda dapat mendatangi bengkel AHASS.

Sumber: Ditjen Hubdat