Syarat pembuatan SIM

Mau Bikin SIM? Harus Punya Sertifikat

Kelengkapan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi. Harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.

Menurutnya, sertifikat ini akan dijadikan polisi sebagai syarat administrasi wajib bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Dalam hal ini, sekolah mengemudi yang mengeluarkan sertifikat harus berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat masyarakat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi sudah diberlakukan di Satpas Surat Izin Mengemudi Jakarta dan sekitarnya. Penerapan aturan itu sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya, Korlantas Polri pun telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Turut menambahkan, “Kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas,” papar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo.

Polda Bali Pakai Kendaraan Listrik

Polda Bali Pakai Kendaraan Listrik Smoot Elektrik dan Grab Jelang KTT G20

Polda Bali apresiasi dukungan armada kendaraan listrik dari Smoot Elektrik, SWAP Energi dan Grab.

Polda Bali menggunakan 200 unit motor listrik dan satu unit mobil listrik dari Smoot Elektrik, SWAP Energi dan Grab Indonesia. Kegiatan ini merupakan komitmen nyata dari perusahaan untuk mendukung perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November mendatang.

Langkah ini juga dalam rangka mendukung agenda pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas. Kepolisian tentu mengapresiasi dukungan armada kendaraan listrik dari Smoot Elektrik, SWAP Energi dan Grab Indonesia, khususnya di periode persiapan KTT G20 ini.

Upaya percepat target minim emisi karbon

“Penggunaan kendaraan listrik sendiri telah menjadi salah satu upaya untuk dapat membantu menciptakan Bali Energi Bersih, mendukung fokus transisi energi dari Presidensi G20 Indonesia dan mempercepat target Pemerintah Republik Indonesia dalam menurunkan emisi karbon,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.

“Saya berharap ekosistem dari SWAP Energi dan Smoot dapat memberikan berkontribusi positif terhadap pengurangan emisi karbon di Provinsi Bali. Hal ini juga menjadi wujud nyata komitmen kami dalam mendukung rencana percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik dengan mendorong transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan,” imbuh Co-Founder & CEO Smoot Elektrik dan SWAP Energi, Irwan Tjahaja.

Unit motor listrik yang dipinjamkan adalah seri Tempur dari Smoot Elektrik. Dengan SWAP baterai berkapasitas 1500 watt, jarak tempuhnya mencapai 60 km dan dapat melakukan proses tukar baterai kapanpun secara gratis.

SWAP Energi punya lebih dari 100 titik SPBKLU di Bali

Polda Bali sendiri akan menjadikan motor listrik ini menjadi kendaraan operasional bagi para anggota dalam pengamanan dan pengawalan KTT G20. SWAP Energi juga memberikan dukungan berupa ketersediaan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di lebih dari 100 titik di Bali melalui jaringan Circle K dan akan terus bertambah hingga dapat melayani seluruh Provinsi Bali.

“Tentunya menjadi kehormatan bagi Grab Indonesia dapat membantu Polda Bali dalam menjalankan tugas penting untuk mengawal kelancaran KTT G20. Kami juga berterima kasih pada Polda Bali yang dengan terbuka menjajaki penggunaan kendaraan listrik untuk pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkap Director of East Indonesia, Grab Indonesia, Halim Wijaya.

Satu unit GrabCar Electric ini akan digunakan sebagai kendaraan operasional bagi Kapolda Bali untuk menunjang aktivitasnya. Grab Indonesia telah menggunakan armada kendaraan listrik sejak tahun 2019 dan kini memiliki lebih dari 8.500 armada GrabElectric, baik roda dua maupun roda empat yang tersebar di 12 kota dalam 8 provinsi.

BPKB Elektronik Disiapkan, Mutasi Dokumen Cukup Sehari Selesai

Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menggelar rapat Analisa dan evaluasi (Anev) pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bersama Polda jajaran yang diikuti oleh 102 peserta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kasubdit BPKB Kombes Pol Purwadi Wahyu, membuka rapat Anev yang digelar di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin 26 September 2022.

“Kita menganalisa dan mengevaluasi kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi ke depannya yang harus kita lakukan. Arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor,” papar Yusri.

Yusri menegaskan, pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. “Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” terang Yusri.

Ia pun menjabarkan, jika kendaraan tersebut tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Supaya pajak tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi untuk dihapus datanya. “Cukup foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK, kemudian buat pernyataan minta dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” tukasnya.

Data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas, jika STNK sudah mati lima tahun, kemudian tambah lagi dua tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus dan hilang dari data Electronic Registration and Identification (ERI).

Lebih lanjut, Ditregident Korlantas Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik yang lebih praktis dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan data tunggal milik Korlantas Polri.

Menggunakan teknologi chip elektronis

“BPKB baru akan kita upayakan untuk tahun ini, memang menggunakan teknologi chip, di dalamnya ada riwayat kendaraan. Nantinya akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1 sampai 2 bulan. Cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” sambung Yusri.

Diharapkan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti lembaga pembiayaan, bank dan pegadaian. “Langkah ini akan menghilangkan modus masyarakat yang nakal. Misalnya, ia masih dalam cicilan, tapi dia membuat duplikat BPKB dan kendaraannya dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait,” tutup Yusri.