Uji praktek SIM C1 motor Hunter

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk pengguna sepeda motor. Tapi bukan sembarangan sepeda motor, melainkan yang berkubikasi 250-500 cc. Diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Peresmian hadirnya SIM C1 ini dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta hari ini (27/05). Dihadiri langsung oleh Kakorlantas Irjen Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman serta Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Penerbitan SIM C1

Terbitnya klasifikasi SIM C terbaru ini sebetulnya telah lama diinformasikan. Namun implementasinya memerlukan waktu yang cukup panjang.

Aan Suhanan menegaskan bahwa C1 ini adalah amanat yang tertulis di Peraturan Kepolisian (Perpol) No.5 tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin mengemudi.

Menurutnya, mereka yang mengajukan untuk mendapat SIM C1 harus lulus tes kompetensi dan juga sudah memiliki SIM C minimal satu tahun. Salah satu yang diuji adalah attitude atau perilaku (saat berkendara). Plus membayar biaya sebesar Rp 100 ribu (SIM C1 baru) atau Rp 75.000 untuk perpanjangan nantinya. 

Karena ini SIM yang baru berlaku, polisi tidak akan langsung melakukan penilangan kalau memang Anda belum punya. Paling tidak selama setahun ke depan. 

Selain itu, calon pemegang C1 wajib lulus uji praktek kemampuan. “Nanti diuji oleh Satpas bagaimana kemampuannya mengendarai kendaraan 250 hingga 500 cc,” tegas Kakorlantas.

Tentunya, ujian praktenya berbeda dari SIM C biasa dan sudah diatur berdasarkan kajian yang dilakukan Korlantas Polri. Motor yang dipakai untuk ujian pun berkubikasi besar. Lalu, selayaknya pengajuan SIM, ada juga ujian teori.

Aan berharap, dengan adanya klasifikasi baru ini, bisa berkontribusi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Jalanan penuh

Buku Panduan Ujian SIM Akan Terbit, Tidak Ada Lagi Alasan Tidak Paham Aturan Lalin

Kalau Anda merasa ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sulit, jangan khawatir. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan buku panduan untuk mengatasi hal tersebut.

Buku panduan itu sedang dalam tahap perumusan. Paling tidak dalam satu bulan ke depan akan bisa digunakan para pemohon SIM.

Hal ini dikatakan oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., di Gedung NTMC, Selasa (3/1/23) lalu. “Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” jelas Kakorlantas Polri.

Naik motor

Foto: Google

Dengan panduan itu, diharapkan masyarakat bisa belajar dulu. Memahami peraturan lalu lintas dan berkendara yang benar. Tidak ada lagi alasan tidak paham aturan saat ditegur petugas di jalanan.

Buku panduan ujian SIM ini juga sepertinya bisa digunakan oleh siapapun, di luar pemohon. Contohnya, kalau ada anak di bawah umur yang berkendara naik kendaraan bermotor di jalanan, orang tuanya yang akan bertanggung jawab.

“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” jelas Kakorlantas, seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.

Irjen Firman Santyabudi juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat.