Daftar Kode RI Untuk Plat Nomor Mobil Pejabat Negara
Berikut daftar kode RI untuk plat nomor mobil pejabat negara. Kode tersebut hanya digunakan oleh pejabat penting di lingkaran Istana.
Kode plat nomor berkode RI diawali dengan tulisan RI, kemudian diikuti angka yang menunjukkan jabatan pejabat yang bersangkutan. Semakin kecil angkanya, umumnya semakin tinggi jabatan yang diemban.
Plat nomor pemerintah adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan pada kendaraan milik instansi pemerintah untuk menunjukkan identitas resmi kendaraan tersebut.
Dilansir dari laman BPK, aturan mengenai registrasi, spesifikasi, bentuk, ukuran, warna, hingga tata cara penggunaan TNKB diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar Kode RI Plat Nomor Mobil Pejabat Negara

Foto: Bamsoet
- RI 1: Presiden Republik Indonesia
- RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3: Istri Presiden
- RI 4: Istri Wakil Presiden
- RI 5: Ketua MPR
- Ri 6: Ketua DPR
- RI 7: Ketua DPD
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Ketua Komisi Yudisial
- RI 12: Gubernur Bank Indonesia
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- Ri 15: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Ri 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
- RI 19: Tidak digunakan saat ini (sebelumnya digunakan untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- Ri 20: Menteri Dalam Negeri
- Ri 21: Menteri Luar Negeri
- RI 22: Menteri Pertahanan
- RI 23: Menteri Agama
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 25: Menteri Keuangan
- RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Menteri Kesehatan
- RI 29: Menteri Sosial
- RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
- RI 31: Menteri Perindustrian
- RI 32: Menteri Perdagangan
- Ri 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Menteri Perhubungan
- RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Menteri Pertanian
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
- Ri 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.


















