Korlantas Polri Luncurkan STNK Digital, Dokumen Kendaraan Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi
Korlantas Polri menghadirkan inovasi STNK Digital untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara digital. Layanan ini diperkenalkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik yang berlaku saat ini. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Dengan adanya STNK Digital, masyarakat tidak perlu khawatir ketika lupa membawa dokumen kendaraan fisik saat berkendara. Dalam kondisi tersebut, STNK Digital dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
Berikut cara akses STNK digital melalui aplikasi SIGNAl:
- Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone melalui Google Play atau App Store.
- Registrasi dan verifikasi kendaraan bermotor. Isi NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan sandi.
- Unggah foto e-KTP dan verifikasi biometrik wajah.
- Masukkan kode OTP dan verifikasi via email.
- Setelah itu, input nomor polisi (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Cek data STNK dan status pajak di beranda aplikasi SIGNAL.
STNK Digital Permudah Akses Dokumen Kendaraan

Irjen Pol Wibowo mengatakan, layanan STNK Digital dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak membawa STNK fisik karena tertinggal maupun faktor lainnya. Pengguna cukup membuka dokumen digital yang telah diunduh melalui aplikasi Digital Korlantas untuk ditunjukkan kepada petugas.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Selain memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas. Akses informasi secara digital diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan menjadi lebih akurat dan efisien.
Digitalisasi tersebut juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik yang memiliki risiko rusak maupun hilang. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses yang lebih praktis terhadap informasi kendaraan ketika dibutuhkan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Inovasi ini diharapkan menjadi bagian dari pengembangan pelayanan lalu lintas yang semakin cepat, praktis, dan berbasis teknologi.



















