MG Maxus 9, Kabinnya Bikin Mager Presiden Jokowi

Hadirnya MG Maxus 9 diakui menjadi pusat perhatian di ajang GIIAS 2024. Ya, MPV listrik ini jelas menawarkan kemewahan, performa, dan inovasi teknologi terkini.

Yang menarik, Presiden Joko Widodo pun menjadi orang pertama yang mencoba langsung MG Maxus 9, Ia pun terkesan dengan kenyamanan maksimal dan pengalaman berkendaranya.

MG Maxus 9 menawarkan kursi baris kedua dengan teknologi Kursi Suhu dan Pijat, kontrol sentuh, serta material kulit Nappa yang mewah. Belum lagi ditambah fitur Dual Sunroof dan Rear Panoramic Sunroof yang segar selama perjalanan.

Presiden pun mengungkapkan kekagumannya, “Desain mobil MG luar biasa,” tuturnya.

Apresiasi ini disambut hangat oleh Arief Syarifudin, Marketing & PR Director MG Motor Indonesia. “Ini mendorong kami untuk terus berkomitmen dalam menciptakan produk yang tidak hanya memenuhi harapan konsumen Indonesia, namun juga menginspirasi mereka untuk merasakan pengalaman berkendara yang lebih baik,”.

MG Maxus 9 menampilkan desain eksterior elegan, modern dan futuristik. Tersemat beragam fitur canggih seperti kaca spion digital, pengisi daya nirkabel, head-up display, AC modular otomatis dengan PM 2.5 Air Purifier.

Mobil ini menggunakan baterai lithium-ion berkapasitas besar sebesar 90kWh, dengan jelajah jarak hingga 540 km saat terisi penuh. Dilengkapi fitur pengisian daya cepat dari 30 persen hingga 80 persen hanya dalam waktu 36 menit saja.

MPV mewah ini telah dilengkapi oleh Advanced Synchronised Protection System yang telah meraih sertifikasi keselamatan 5-bintang dari EURO NCAP dan ANCAP.

Tak hanya itu, MG Maxus 9 juga telah menuai berbagai penghargaan, salah satunya BEST FAMILY EV oleh The Thailand EV.

Presiden Jokowi Instruksikan Pemerintah Pakai Kendaraan Listrik

Penggunaan kendaraan listrik bagi instansi pemerintah dipacu oleh Inpres dari Presiden Jokowi. 

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022, terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Cita-cita nol emisi karbon ini tentu harus segera disusul oleh langkah strategisnya.

Nantinya, generasi berikut yang bakal meneruskan dan menikmati hasil di masa depan. Inpres yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu, disusun dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dilansir dari salinan Inpres yang ditelah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara pada Rabu (14/9/2022), Presiden Jokowi memberikan empat perintah khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pertama, memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri.

Kedua, melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri.

Ketiga, mendorong pusat penelitian dan pengembangan Polri untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan menyusun standardisasi dan spesifikasinya.

Keempat, memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain kepada Kapolri, instruksi untuk memprioritaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik juga diberikan kepada para kepala daerah. Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, kepala daerah diminta untuk menyusun serta menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Ratusan ribu kendaraan operasional pemerintah bakal dilengser

Kepala daerah juga diminta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selanjutnya, kepala daerah diinstruksikan untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah masing-masing.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar instansi di pemerintahan pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas. Kalau Inpres ini dijalankan secara semestinya, maka total kendaraan dinas pemerintah yang kini terhitung 189.803 unit, akan dilengser oleh kendaraan listrik.

Kami menyambut baik Instruksi Presiden mengenai kendaraan listrik ini, karena hal tersebut akan membawa Indonesia mencapai cita-cita besar terkait emisi karbon, yakni visi Net-Zero Emission pada tahun 2060.