biaya balik nama kendaraan bekas

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2025, Simak Cara dan Syaratnya!

Biaya balik nama mobil bekas 2025 tentu menarik untuk disimak. Bukan tanpa alasan, pasar mobil bekas sampai saat ini masih banyak peminatnya.

Saat beli mobil bekas, penting bagi Anda untuk melakukan balik nama surat-surat kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Balik nama mobil bertujuan agar kepemilikan sah mobil menjadi atas nama Anda di STNK dan BPKB. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan administrasi kedepannya dan menghindari masalah hukum. Mengurus balik nama mobil bekas dapat Anda lakukan di Kantor Samsat dan Polda setempat.

Ketentuan mengenai biaya balik nama mobil telah diatur dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Ada beberapa jenis biaya yang dikenakan untuk mengurus balik nama kendaraan, mulai dari biaya BBNKB, penerbitan dokumen baru, biaya mutasi, hingga biaya tambahan lainnya.

Berikut ini rincian biaya balik nama mobil bekas:

1. Biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

  • Umumnya satu persen dari nilai jual mobil bekas (bisa disesuaikan berdasarkan kebijakan tiap daerah)

2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru

  • STNK: ± Rp200.000
  • TNKB (plat nomor): ± Rp100.000
  • BPKB: ± Rp375.000

3. Biaya Mutasi (jika mobil beda daerah)

  • Mutasi keluar: ± Rp250.000
  • Mutasi masuk: ± Rp250.000

4. Biaya Tambahan Lainnya

  • SWDKLLJ: ± Rp143.000
  • Biaya cek fisik kendaraan: ± Rp50.000
  • Biaya formulir & administrasi: ± Rp100.000.

Perlu diingat bahwa total biaya balik nama yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda pada tiap mobil, tergantung dari harganya.

Cara dan Syarat Balik Nama Mobil Bekas 2025

biaya balik nama mobil bekas 2025

Setelah mengetahui biaya balik nama mobil bekas 2025, selanjutnya akan kita ulas cara dan syaratnya. Berikut informasinya:

Pertama Anda perlu mengurus pembuatan STNK baru di kantor Samsat. Setelah itu, datang ke Polda untuk melakukan pembuatan BPKB Baru.

Saat datang ke Samsat dan Polda, pastikan membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian, dan bukti lunas pajak. Selanjutnya adalah:

  • Melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor mesin & rangka sesuai dengan BPKB
  • Hasilnya dari cek fisik ini akan dilampirkan dan Anda perlukan untuk kelengkapan dokumen
  • Mengambil formulir balik nama yang disediakan di Samsat
  • Mengisinya formulir dengan keterangan lengkap
  • Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya balik nama
  • Menyimpan bukti pembayaran
  • Setelah STNK baru jadi, Anda perlu melanjutkan pengurusan BPKB di Polda.
  • Proses pengurusan BPKB memerlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja (bisa berbeda tiap daerah).
Honda HANI

Perkenalkan Ini HANI, Asisten Personal Pengguna Mobil Honda

Layanan after sales Honda bertambah lagi. Kali ini namanya HANI. 

Menangkap peluang untuk melayani pelanggan bisa dari mana saja. Salah satunya adalah melalui layanan aplikasi percakapan Whatsapp yang sekarang menjadi kebutuhan berkomunikasi. Setelah Toyota dan beberapa merek lain menyediakan, kini giliran Honda memperkenalkan HANI alias HondA PersoNal AssIstant. 

Untuk mengakses layanan ini, konsumen dapat langsung mengirim pesan teks ke WhatsApp resmi Honda Indonesia di nomor 081110676332. Selain itu, pelanggan juga dapat mengakses HANI melalui website customer care Honda dan bisa dihubungi selama 24 jam. 

Service Division Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor, Denny Mulia Tamira, mengatakan, “Bahwa seiring dengan bertambahnya kebutuhan pengguna mobil Honda setiap tahunnya, Honda menyadari bahwa pelayanan konsumen merupakan salah satu hal yang penting. Oleh sebab itu, HANI sebagai salah satu langkah transformasi dalam menyikapi tren perkembangan digital.”

HANI dapat menjawab segala macam hal yang berhubungan dengan keperluan layanan penjualan serta purna jual Honda. Antara lain, konsultasi pembelian, test drive, brosur hingga simulasi harga yang sesuai. Tak cukup di situ, layanan ini juga memberikan info produk mulai dari spesifikasi hingga harga On The Road mobil Honda.

Selain itu, konsumen Honda juga akan mendapat informasi mengenai kendaraan yang mengalami recall. Mulai dari prosedur hingga jenis recall yang dilayani. Asisten personal Honda ini juga mempunyai layanan darurat seputar Experience Honda serta informasi cara untuk booking service mobil Honda.

HANI juga memberikan informasi service mulai dari Perawatan Berkala, syarat dan ketentuan mengenai klaim garansi serta tips & trick. Kemudian HANI mempunyai layanan untuk informasi promosi menarik mulai dari informasi program penjualan, purna jual dan informasi seputar event Honda.

Bantuan Perjalanan

Selain HANI, sebelumnya Honda juga memperkenalkan e-care sebuah aplikasi untuk memudahkan konsumen dalam mengakses informasi serta layanan Honda. Pemilik mobil Honda dapat mengunduh aplikasi Honda e-Care di Play Store atau AppStore, untuk kemudahan akses customer bisa memanfaatkan fitur Single Sign On dengan menggunakan akses Google atau Apple ID.

Aplikasi ini juga mampu memberikan notifikasi kepada pelanggan untuk mengingatkan momen penting terkait mobil Honda miliknya. Seperti, waktu perawatan berkala, masa berlaku STNK dan sebagainya. Aplikasi Honda e-Care juga menghadirkan berbagai penawaran pada momen-momen tertentu yang dapat dilihat pada menu voucher.

 

BPKB Elektronik Disiapkan, Mutasi Dokumen Cukup Sehari Selesai

Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menggelar rapat Analisa dan evaluasi (Anev) pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bersama Polda jajaran yang diikuti oleh 102 peserta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kasubdit BPKB Kombes Pol Purwadi Wahyu, membuka rapat Anev yang digelar di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin 26 September 2022.

“Kita menganalisa dan mengevaluasi kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi ke depannya yang harus kita lakukan. Arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor,” papar Yusri.

Yusri menegaskan, pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. “Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” terang Yusri.

Ia pun menjabarkan, jika kendaraan tersebut tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Supaya pajak tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi untuk dihapus datanya. “Cukup foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK, kemudian buat pernyataan minta dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” tukasnya.

Data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas, jika STNK sudah mati lima tahun, kemudian tambah lagi dua tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus dan hilang dari data Electronic Registration and Identification (ERI).

Lebih lanjut, Ditregident Korlantas Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik yang lebih praktis dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan data tunggal milik Korlantas Polri.

Menggunakan teknologi chip elektronis

“BPKB baru akan kita upayakan untuk tahun ini, memang menggunakan teknologi chip, di dalamnya ada riwayat kendaraan. Nantinya akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1 sampai 2 bulan. Cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” sambung Yusri.

Diharapkan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti lembaga pembiayaan, bank dan pegadaian. “Langkah ini akan menghilangkan modus masyarakat yang nakal. Misalnya, ia masih dalam cicilan, tapi dia membuat duplikat BPKB dan kendaraannya dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait,” tutup Yusri.