Catat, Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Lagi per 1 November!

Bagi Anda yang kendaraannya belum lolos uji emisi gas buang, mari segera benahi. Sebab Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan tilang uji emisi pada 1 November 2023. Pengadaan tilang emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya. Dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kemarin (8/10/2023).

Masyarakat sudah sadar uji emisi

Seperti yang sebelumnya diketahui, tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif. Namun Syafrin pun menjelaskan pertimbangan diberlakukannya tilang uji emisi lagi. “Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” imbuhnya.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, masih sama seperti yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Pihak Dishub bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri. Sedangkan terkait lokasi, masih dalam pembahasan internal. Yang jelas, titik lokasinya akan berpindah-pindah.

Sanksi biaya parkir mahal

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 107 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda 2 dan 333 bengkel untuk roda empat. Selain itu, di beberapa terminal bus juga tersedia alat uji emisi yang bisa digunakan oleh pengendara.

Apabila kendaraan tetap nekat digunakan padahal tidak lulus uji emisi, maka salah satu sanksi adalah biaya parkir mahal yang berlaku di hampir 155 lokasi di Jakarta. Biaya parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi, akan mulai beroperasi bulan Oktober 2023 ini.

Polisi melakukan penindakan kepada pelanggar aturan lalu lintas

Sembilan Hari Operasi Patuh 2023, Ratusan Ribu Pelanggaran Terdeteksi

Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan hari ini (21/07) bahwa Operasi Patuh 2023 yang sudah berjalan selama sembilan hari berhasil menjaring ratusan ribu pelanggar. Menariknya, tidak semua dilakukan penindakan (tilang).

Dikutip dari NTMC, “Total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan Tilang Manual sebanyak 29.211,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta. Selain itu, polisi melayangkan teguran kepada 242.836 pengendara yang berkendara tidak sesuai aturan.

Syarat SIM

Menurut Ramadhan, ada tiga pelanggaran yang kerap muncul di catatan Polantas. Untuk pengendara motor, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 148.514 pelanggar. Diikuti melawan arus dengan 39.011 pelanggar. Yang paling mengkhawatirkan, berkendara di bawah umur sebesari 18.869 pelanggar. Bayangkan itu, ada lebih dari 18 ribu bocah belum cukup umur berkeliaran mengendarai motor.

Kemudian untuk pengendara mobil peraturan yang paling sering dilibas adalah, tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt sebanyak 30.273 pelanggar. Melebihi muatan ada 5.240 pelanggar. Dan, melawan arus jumlahnya 5.277 pelanggar. Data tersebut terakhir dicatat pada tanggal 18 Juli 2023.

Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan jumlah kecelakaan yang tercatat selama Operasi Patuh 2023, hingga tanggal tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. “Apabila dilihat dari data laka lantas pada hari kesembilan pelaksanaan operasi yakni tanggal 18 Juli 2023, sebanyak 330 kejadian apabila dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 156 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 174 kejadian.”

Kami tidak akan lelah mengajak Anda untuk tertib berlalu lintas. Supaya semua selamat dan tiba di tujuan dengan aman. Yang menggunakan jasa sopir pribadi, tegur jika tidak berkendara tertib. Kalau Anda berkendara sendiri, ayo, taat dan tertib. 

Sumber: NTMC Polri

Tilang Elektronik

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Tilang elektronik sudah berlaku sejak 23 Maret 2021 silam. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah. Ada lebih dari 200 buah kamera tilang elektronik yang terpasang. Mulai dari wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.

Jika Anda terkena tilang online, tentunya wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, nomor STNK kendaraan Anda akan diblokir secara otomatis. Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Penting bagi para pengendara untuk mengetahui cara mengecek, apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Sebab, jika seandainya terkena tilang, Anda tidak akan bisa mengetahuinya secara langsung. Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat Anda ikuti langkah-langkahnya.

  • Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Anda dapat melihatnya di STNK.
  • Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  • Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  • Jika ternyata Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Perlu diketahui bersama, ada lima tahapan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni:

Deteksi

Secara otomatis, perangkat kamera CCTV menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kontrol terpusat. Lalu, media sebagai barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke back office ETLE di Polda setempat.

Identifikasi

Petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera CCTV dengan menggunakan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.

Kirim Surat

Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi bisa dikirimkan melalui e-mail.

Konfirmasi

Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, para pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui website atau bisa juga mengunjungi langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Penerbitan Surat Tilang

Lalu, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.

Selain cara mengecek status tilang, Anda sebaiknya juga perlu memahami tentang caranya membayar denda E-Tilang, jika memang terbukti Anda mendapat surat tilang. Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.

Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, Anda akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, kemudian Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.

Selain itu, Anda juga akan menerima pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer, Anda tidak perlu datang sidang.

Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 (delapan) hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara. Jadi, hati-hati dalam berkendara dan tetap tertib berlalu lintas ya!