Operasi Keselamatan 2023 Digelar Mulai 7 Hingga 20 Februari 2023

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2023 selama dua pekan mulai 7 sampai 20 Februari 2023. Sebelum pelaksanaan razia tersebut, Korlantas Polri terlebih dahulu menyelenggarakan Pelatihan Pra Operasi Keselamatan yang digelar di Aula Medellu, Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menyampaikan pengumuman terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023 saat pelatihan tersebut. “Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujarnya.

Dalam penindakan tilang pada kegiatan tersebut, Bargani menyebut pihaknya akan tetap mengedepankan tilang elektronik dengan ETLE yang statis maupun mobile. Lebih lanjut, dengan semakin banyaknya titik-titik kamera ETLE diharapkan anggota Polantas Polri mampu bersikap profesional dalam menangani penegakan hukum bidang lalu lintas, dan kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara.

Bargani juga menjelaskan kegiatan operasi tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat. Jika disiplin masyarakat menjadi semakin baik, maka risiko kecelakaan pun dapat semakin ditekan.

Adapun Operasi Keselamatan 2023 ini menyasar segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

Bargani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar tercipta Kamseltibcar Lantas. “Diharapkan operasi ini mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas, termasuk jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Bargani.

Plat RF

Akhirnya, Plat RF Diberhentikan Bulan Oktober 2023

Korlantas Polri mengumumkan bahwa plat rahasia atau biasa disebut plat RF tidak akan dikeluarkan lagi. Baik yang sifatnya perpanjangan ataupun pembuatan baru. Penyebabnya apalagi kalau banyak penggunanya yang merasa kebal hukum.  

Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23) kemarin. “Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Plat RF

Jadi, kalau bulan depan plat RF seperti RFP, RFD, RFS, dkk sudah habis tidak bisa diperpanjang lagi. Selain itu, nomor rahasia tapi tidak rahasia lainnya yang berakhiran QZ, QH, IR dan lainnya juga akan dihapus.

Prosedur Akan Ketat

Namun menurut Brigjen Yusri, nomor rahasia masih akan dikeluarkan karena memang ada yang berhak memakainya. “Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya dikutip dari laman Korlantas Polri.

Dalam penerbitannya, para pemohon plat ini akan melalui persyaratan yang sangat ketat dan hanya diterbitkan oleh Korlantas Polri. Tujuannya agar semua pengguna nomor tersebut bisa terdata dengan jelas. 

Plat RF

Prosedurnya, dikatakan Yusri, setiap polda mengajukan ke Kabid Propam dan Dirintel masing-masing. Dari situ akan direkomendasikan ke Baintelkam. “Untuk polisi tembusannya ke Divpropam. Dari situ baru ke Korlantas,” kata Brigjen Yusri.

Ia menyatakan nomor tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu dan dua. Jadi kalau terjadi pelanggaran, buktinya akan dikirim ke instansi yang menggunakan nomor tersebut.

Yusri juga menegaskan, plat-plat rahasia ini tidak kebal hukum. Nomor khusus itu dianggap sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan peraturan. Contohnya ganjil-genap. “Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya ‘kejar’ nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena.”

Sumber: Korlantas Polri

Jalan Tol Jelang Nataru_1

Korlantas Polri Lakukan Persiapan Jelang Libur Nataru

Menjelang libur hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Korlantas Polri memastikan perjalanan melalui jalan tol berlangsung lancar serta aman. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah melakukan survei jalur dari Jakarta hingga Serang dan dari Jakarta menuju Cirebon hingga Jawa Timur.

“Jalur tol masih ada beberapa pekerjaan, namun pada saatnya nanti jika belum selesai sudah ada antisipasi. Kami sudah rapat dengan stakeholder dan sosialisasi di media untuk upaya ini,” kata Brigjen Pol Aan Suhanan, Rabu (21/12/2022). Dirinya menambahkan terkait evaluasi libur lebaran yang lalu, rest area menjadi titik permasalahan. Pihaknya sudah mengantisipasi dan melakukan upaya-upaya koordinasi dengan pengelola untuk mengatur keluar masuk kendaraan ke rest area.

“Seperti di rest area 102 Cipali, begitu masuk langsung ada restoran. Akibatnya kendaraan menumpuk di pintu masuk. Kita juga lakukan buka tutup ketika kapasitas penuh, kita arahkan rest area selanjutnya atau rest area di jalur arteri atau di luar tol,” jelasnya.

Terkait kebijakan Contraflow dan Oneway, Korlantas Polri memiliki indikator untuk menerapkannya. Libur Nataru tahun ini diskresi Kepolisian yang akan memainkan peranannya. Kendaraan melebihi 2.500 dalam 1 jam di jalur tol maka akan diberlakukan Contraflow 1 lajur, sedangkan jika melebihi 6.000 kendaraan maka diterapkan 2 lajur.

“Kami imbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke arah Merak, laksanakan perjalanan siang karena kondisinya akan lebih menumpuk pada malam hari. Kita jamin juga keamanan dan keselamatannya di Lampung bersama Polda Lampung. Saat ini masih musim hujan, kemungkinan bencana tanah longsor banjir ada. Siapkan juga kondisi kesehatan, kalau sakit jangan dipaksakan. Siapkan BBM dan tidak kalah penting e-toll karena bisa menghambat di pintu keluar,” tukasnya.

Brigjen Pol Aan Suhanan juga berpesan dalam berkendara untuk tetap disiplin pada lajur yang sudah disediakan, serta untuk selalu patuh terhadap protokol Kesehatan, sebab masih ada kasus COVID-19 di antara masyarakat.

ETLE Mobile jakarta

Kenapa Negara Ini Masih Perlu Tilang Manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan operasi tilang manual. Sayangnya,  pengguna jalan bagai diberi kelonggaran berlebih.

Namun beberapa waktu lalu, Kepolisian RI dikabarkan memberlakukan kembali tilang manual secara terbatas. Dalam arti, ada beberapa pelanggaran yang akan langsung ditindak di tempat. Plat nomor tidak ada atau dipalsukan, knalpot motor berisik, balap liar. Bagus, kami harus apresiasi hal ini, meski seperti langkah ‘maju-mundur’.

Penghapusan tilang manual ini memang masih menjadi dilema bagi pengguna jalan dan pihak kepolisian sendiri. Khususnya Korps Lalu Lintas. Untuk itu, mereka melakukan evaluasi soal penghapusan tilang manual. Rapat evaluasi ini digelar 14 Desember 2022 lalu. Dipimpin langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Ditlantas Polda, ahli transportasi dan INSTRAN (Institut Studi Transportasi).

Dikutip dari laman Korlantas Polri, penghapusan tersebut memang masih membuat Polri menyesuaikan diri. “Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan.

ETLE Mobile

Sementara dari pandangan ahli transportasi, ETLE masih dilihat masih bersifat terbatas pemanfaatannya. Penyebabnya apa lagi kalau bukan alat yang belum banyak dan cakupannya masih di situ-situ saja. Belum lagi proses verifikasi yang butuh waktu untuk jadi surat tilang. ETLE masih perlu masa untuk bisa matang secara sistem, dipahami oleh masyarakat dan menyebar merata di seluruh Indonesia.

“Saya mengkritisi ETLE. Bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap (harus) diberlakukan,” kata Prof. Tri Tjahjono, pakar transportasi Universitas Indonesia.

Sementara itu ketua INSTRAN, Ki Darmaningtyas, mengutarakan hal senada dengan Prof. Tri. Publik harus melihat langsung pelanggar lalu lintas ditindak. Selain untuk menjadi contoh, juga bisa jadi shock therapy supaya tidak ikut melanggar.

“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” kata Ki Darmaningtyas. Masukan-masukan ini akan dilaporkan kepada Kapolri untuk jadi pertimbangan ke depannya.

Mulai Dari Mentalitas

Nah, kami melihat saat ini pengguna lalu lintas sedang ada di persimpangan jalan. Di satu sisi, pelanggaran memang masih banyak. Kami pernah membuat videonya, dan menghitung berapa banyak pelanggaran terjadi. Sisi lain, pemanfaatan teknologi untuk menjaga ketertiban belum bisa diharapkan maksimal. Di saat yang bersamaan, penegak hukum perlu membenahi diri sambil berusaha keras menjalankan tugasnya. 

Namun apapun bentuk tindakan yang dilakukan, pekerjaan rumah pertama yang harus digarap, menurut kami, adalah mengubah mentalitas berkendara. Saat semua orang berkeinginan untuk cepat sampai, bukan sampai dengan selamat. Kalau sudah begini, tilang manual ataupun ETLE tidak akan memberikan efek jera yang signifikan.

Terlalu sulit mungkin untuk mengubah mental mereka yang sudah lama mengedarai kendaraan, namun tidak pernah sadar kalau jalur kanan adalah hanya untuk mendahului. Dan pastinya sudah terlambat.  Namun bukan berarti tidak bisa dimulai. Kalau dirasa sudah benar-benar terlambat, kenapa tidak coba tanamkan pola pikir tersebut ke anak-anak. Supaya kalau sudah punya SIM, bisa berkendara lebih baik dari orang tuanya?

Untuk kita sendiri, saat ini, marilah mulai dari menanamkan pola pikir berkendara selamat dari berangkat hingga pulang. Godaannya di perjalanan pasti besar untuk melanggar, apalagi Polisi Lalu Lintas jarang terlihat dan kelakuan pengendara lain yang menyebalkan. 

Kalau Anda sudah bisa menerapkan disiplin berkendara dengan selamat, pertama Anda akan dicemooh, kemudian lama-kelamaan jadi contoh. Mau coba?

BPKB Elektronik Disiapkan, Mutasi Dokumen Cukup Sehari Selesai

Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menggelar rapat Analisa dan evaluasi (Anev) pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bersama Polda jajaran yang diikuti oleh 102 peserta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kasubdit BPKB Kombes Pol Purwadi Wahyu, membuka rapat Anev yang digelar di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin 26 September 2022.

“Kita menganalisa dan mengevaluasi kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi ke depannya yang harus kita lakukan. Arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor,” papar Yusri.

Yusri menegaskan, pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. “Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” terang Yusri.

Ia pun menjabarkan, jika kendaraan tersebut tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Supaya pajak tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi untuk dihapus datanya. “Cukup foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK, kemudian buat pernyataan minta dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” tukasnya.

Data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas, jika STNK sudah mati lima tahun, kemudian tambah lagi dua tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus dan hilang dari data Electronic Registration and Identification (ERI).

Lebih lanjut, Ditregident Korlantas Polri kini sedang mengembangkan langkah baru yakni BPKB Elektronik yang lebih praktis dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan data tunggal milik Korlantas Polri.

Menggunakan teknologi chip elektronis

“BPKB baru akan kita upayakan untuk tahun ini, memang menggunakan teknologi chip, di dalamnya ada riwayat kendaraan. Nantinya akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1 sampai 2 bulan. Cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” sambung Yusri.

Diharapkan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti lembaga pembiayaan, bank dan pegadaian. “Langkah ini akan menghilangkan modus masyarakat yang nakal. Misalnya, ia masih dalam cicilan, tapi dia membuat duplikat BPKB dan kendaraannya dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait,” tutup Yusri.