Harus Bijak Pakai Lampu Hazard!

Masih banyak pengemudi di jalan raya yang salah kaprah dengan fungsi lampu hazard. Padahal, sudah jelas fungsinya hanya boleh digunakan saat kondisi darurat. Lampu dengan tombol bergambar segitiga merah adalah lampu berkedip-kedip yang biasanya digunakan pada mobil untuk memberi tanda adanya keadaan darurat.

Fungsi utama lampu hazard untuk memberi isyarat kepada pengemudi lain bahwa mobil sedang mengalami masalah atau berada dalam kondisi yang mendesak. Karena itu, lampu hazard seharusnya hanya dipakai dalam situasi tertentu yang memang membutuhkan perhatian ekstra dari pengemudi lain di jalan. Inilah beberapa contoh penggunaan yang salah kaprah:

Saat hujan deras

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi mengenai penggunaan lampu hazard adalah saat hujan deras. Banyak pengemudi menganggap bahwa menyalakan lampu berkedip dapat membantu mereka terlihat lebih jelas oleh pengemudi lain.

Padahal, penggunaan lampu hazard dalam kondisi ini justru dapat membingungkan pengemudi lain. Mereka bisa saja mengira mobil Anda sedang berhenti atau mengalami masalah. Sebaiknya, nyalakan lampu depan atau lampu kabut untuk meningkatkan visibilitas.

Ketika ingin lurus di persimpangan jalan

Kesalahpahaman lainnya mengenai lampu ini adalah pengemudi menyalakannya untuk memberi tanda bahwa mereka akan berjalan lurus di persimpangan jalan. Tindakan ini juga salah kaprah, dan bisa membahayakan.

Pengemudi lain mungkin akan merasa kebingungan dengan maksud mereka dan bisa menyebabkan kecelakaan. Jika ingin berjalan lurus, cukup pertahankan laju kendaraan.

Ketika berada di lorong gelap

Beberapa pengemudi juga sering menyalakan lampu hazard ketika berada di lorong gelap atau jalan yang minim penerangan. Mereka beranggapan bahwa dengan menyalakan lampu hazard, mereka akan lebih mudah terlihat oleh pengemudi lain.

Langkah tersebut sebenarnya tidak diperlukan dan malah bisa menimbulkan kebingungan. Sebaiknya, cukup menyalakan lampu utama mobil untuk memberikan penerangan yang memadai tanpa menyebabkan salah paham.

Ketika berada di area berkabut

Ketika melewati wilayah berkabut, ada juga pengemudi yang menyalakan lampu hazard dengan maksud agar lebih terlihat. Namun, penggunaan lampu ini dalam kondisi ini sebenarnya tidak tepat.

Lampu yang berkedip-kedip bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan menimbulkan salah tafsir. Sebaiknya, gunakan lampu kabut atau lampu utama kendaraan untuk membantu visibilitas.

Dengan memahami fungsi lampu hazard dengan benar, maka Anda menjaga keselamatan bagi diri sendiri dan pengemudi lain di jalan. Hindari menggunakan lampu hazard dalam situasi yang tidak diperlukan dan pastikan menggunakannya hanya dalam kondisi mendesak.

Polisi melakukan penindakan kepada pelanggar aturan lalu lintas

Sembilan Hari Operasi Patuh 2023, Ratusan Ribu Pelanggaran Terdeteksi

Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan hari ini (21/07) bahwa Operasi Patuh 2023 yang sudah berjalan selama sembilan hari berhasil menjaring ratusan ribu pelanggar. Menariknya, tidak semua dilakukan penindakan (tilang).

Dikutip dari NTMC, “Total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan Tilang Manual sebanyak 29.211,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta. Selain itu, polisi melayangkan teguran kepada 242.836 pengendara yang berkendara tidak sesuai aturan.

Syarat SIM

Menurut Ramadhan, ada tiga pelanggaran yang kerap muncul di catatan Polantas. Untuk pengendara motor, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 148.514 pelanggar. Diikuti melawan arus dengan 39.011 pelanggar. Yang paling mengkhawatirkan, berkendara di bawah umur sebesari 18.869 pelanggar. Bayangkan itu, ada lebih dari 18 ribu bocah belum cukup umur berkeliaran mengendarai motor.

Kemudian untuk pengendara mobil peraturan yang paling sering dilibas adalah, tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt sebanyak 30.273 pelanggar. Melebihi muatan ada 5.240 pelanggar. Dan, melawan arus jumlahnya 5.277 pelanggar. Data tersebut terakhir dicatat pada tanggal 18 Juli 2023.

Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan jumlah kecelakaan yang tercatat selama Operasi Patuh 2023, hingga tanggal tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. “Apabila dilihat dari data laka lantas pada hari kesembilan pelaksanaan operasi yakni tanggal 18 Juli 2023, sebanyak 330 kejadian apabila dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 156 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 174 kejadian.”

Kami tidak akan lelah mengajak Anda untuk tertib berlalu lintas. Supaya semua selamat dan tiba di tujuan dengan aman. Yang menggunakan jasa sopir pribadi, tegur jika tidak berkendara tertib. Kalau Anda berkendara sendiri, ayo, taat dan tertib. 

Sumber: NTMC Polri

Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini

Warga ibukota Jakarta kembali beraktivitas usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444H atau Lebaran 2023. Lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta terpantau ramai lancar. Berdasarkan akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu (26/4/2023), jalanan Jakarta masih lancar.

Per pukul 06.15 WIB, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto (Pintu Keluar Polda Metro Jaya) dari exit Tol Semanggi maupun jalur arteri ke arah Slipi ramai lancar. Pantauan di Jalan Gatot Subroto, sejumlah kendaraan melaju dengan kecepatan normal. Tak ada kepadatan kendaraan roda dua dan roda empat maupun bus TransJakarta di Jalan Gatsu. Jalanan lengang tanpa adanya kendaraan yang tersendat.

Kemudian di Traffic Light Arion Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur juga terpantau lancar. Sementara itu, pada pukul 07.10 WIB, lalu lintas di kawasan Jakarta Pusat juga tidak ada kepadatan kendaraan. Traffic Light Tugu Tani ke arah Gambir maupun Kwitang ramai lancar.

Adapun lalu lintas terpantau ramai lancar di Traffic Light Cokroaminoto Jakpus menuju Jalan Rasuna Said maupun Jalan Imam Bonjol. Termasuk di kawasan Lebak Bulus dan Cengkareng Jakbar menuju Jalan Daan Mogot.

Masa libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri telah berakhir. Kebijakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan, sebab peniadaan ganjil genap di Jakarta hanya berlangsung pada 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023,” menurut keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023). Peraturan tersebut juga menandakan bahwa ganjil genap di beberapa titik di Jakarta telah berlaku lagi mulai 26 April 2023 hari ini.

Kami tak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, untuk mematuhi dan menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun seusai libur Lebaran 2023 ini jalan Ibukota masih terpantau lengang, namun keselamatan berkendara tetap jangan diabaikan.

Operasi Keselamatan 2023 Digelar Mulai 7 Hingga 20 Februari 2023

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2023 selama dua pekan mulai 7 sampai 20 Februari 2023. Sebelum pelaksanaan razia tersebut, Korlantas Polri terlebih dahulu menyelenggarakan Pelatihan Pra Operasi Keselamatan yang digelar di Aula Medellu, Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menyampaikan pengumuman terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023 saat pelatihan tersebut. “Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujarnya.

Dalam penindakan tilang pada kegiatan tersebut, Bargani menyebut pihaknya akan tetap mengedepankan tilang elektronik dengan ETLE yang statis maupun mobile. Lebih lanjut, dengan semakin banyaknya titik-titik kamera ETLE diharapkan anggota Polantas Polri mampu bersikap profesional dalam menangani penegakan hukum bidang lalu lintas, dan kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara.

Bargani juga menjelaskan kegiatan operasi tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat. Jika disiplin masyarakat menjadi semakin baik, maka risiko kecelakaan pun dapat semakin ditekan.

Adapun Operasi Keselamatan 2023 ini menyasar segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

Bargani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar tercipta Kamseltibcar Lantas. “Diharapkan operasi ini mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas, termasuk jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Bargani.

Tilang Elektronik

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Tilang elektronik sudah berlaku sejak 23 Maret 2021 silam. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah. Ada lebih dari 200 buah kamera tilang elektronik yang terpasang. Mulai dari wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.

Jika Anda terkena tilang online, tentunya wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, nomor STNK kendaraan Anda akan diblokir secara otomatis. Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Penting bagi para pengendara untuk mengetahui cara mengecek, apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Sebab, jika seandainya terkena tilang, Anda tidak akan bisa mengetahuinya secara langsung. Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat Anda ikuti langkah-langkahnya.

  • Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Anda dapat melihatnya di STNK.
  • Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  • Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  • Jika ternyata Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Perlu diketahui bersama, ada lima tahapan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni:

Deteksi

Secara otomatis, perangkat kamera CCTV menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kontrol terpusat. Lalu, media sebagai barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke back office ETLE di Polda setempat.

Identifikasi

Petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera CCTV dengan menggunakan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.

Kirim Surat

Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi bisa dikirimkan melalui e-mail.

Konfirmasi

Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, para pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui website atau bisa juga mengunjungi langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Penerbitan Surat Tilang

Lalu, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.

Selain cara mengecek status tilang, Anda sebaiknya juga perlu memahami tentang caranya membayar denda E-Tilang, jika memang terbukti Anda mendapat surat tilang. Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.

Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, Anda akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, kemudian Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.

Selain itu, Anda juga akan menerima pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer, Anda tidak perlu datang sidang.

Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 (delapan) hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara. Jadi, hati-hati dalam berkendara dan tetap tertib berlalu lintas ya!