
Sanksi Pengemudi Lane Hogger Penjara 1 Bulan Atau Denda Rp 250 Ribu, Ini Aturan Resminya!
Sanksi pengemudi Lane Hogger adalah penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Hal ini tertuang dala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 Ayat (1) sampai dengan (3). Yang berbunyi:
“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan. Pelanggar tersebut dapat dikenakan pasal 287 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Perilaku Lane Hogger dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar aturan. Terlebih jika sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas, pelanggar dapat dikenai sanksi hukuman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 Ayat 4 huruf d mengatakan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.”
Lebih jelas lagi pada Pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, berikut ini kutipannya:
“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.”
Pengertian Lane Hogger

Foto: Detik.com
Sanksi pengemudi Lane Hogger adalah penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Lalu, apa itu Lane Hogger?
Lane Hogger adalah kondisi di mana pengemudi jalan tol yang berjalan dengan kecepatan konstan di lajur kanan, yang kosong tanpa ada kendaraan lain yang menghalangi di depannya, biasanya berada dalam kecepatan konstan di bawah 80 km/jam.
Kondisi mengemudi seperti ini dapat memicu sejumlah masalah, misalnya mengganggu kendaraan lain yang berada di belakangnya. Pasalnya, pengemudi di belakang tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menjadi terhalang ketika ingin menyalip, bahkan dalam keadaan terburuk yang tidak diinginkan dapat menimbulkan kecelakaan beruntun.
Perlu diketahui, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain dan setelah berhasil mendahului kendaraan lain, disarankan kembali ke jalur tengah atau kiri tol dengan aman.
Berikut ini hal-hal yang bisa Anda lakukan ketika bertemu dengan pengemudi Lane Hogger:
- Memberikan isyarat lampu jauh (dim) beberapa kali dan jika hendak menyalip jangan terpancing emosi.
- Jika tidak ada respon, Anda dapat mendahului atau menghindarinya dengan menggunakan lajur lain.
- Selalu perhatikan jarak aman dan aspek keamanan kondisi di sekitarnya.