Catat, Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Lagi per 1 November!
Bagi Anda yang kendaraannya belum lolos uji emisi gas buang, mari segera benahi. Sebab Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan tilang uji emisi pada 1 November 2023. Pengadaan tilang emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya. Dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kemarin (8/10/2023).
Masyarakat sudah sadar uji emisi
Seperti yang sebelumnya diketahui, tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif. Namun Syafrin pun menjelaskan pertimbangan diberlakukannya tilang uji emisi lagi. “Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” imbuhnya.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, masih sama seperti yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Pihak Dishub bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri. Sedangkan terkait lokasi, masih dalam pembahasan internal. Yang jelas, titik lokasinya akan berpindah-pindah.
Sanksi biaya parkir mahal
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 107 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda 2 dan 333 bengkel untuk roda empat. Selain itu, di beberapa terminal bus juga tersedia alat uji emisi yang bisa digunakan oleh pengendara.
Apabila kendaraan tetap nekat digunakan padahal tidak lulus uji emisi, maka salah satu sanksi adalah biaya parkir mahal yang berlaku di hampir 155 lokasi di Jakarta. Biaya parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi, akan mulai beroperasi bulan Oktober 2023 ini.