Insentif Kendaraan Listrik Dari Pemerintah Telah Masuk Finalisasi
Indonesia siap memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Selanjutnya, prioritas pengembangan industri otomotif hingga 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik (EV). Tentu beserta komponen utama seperti baterai, motor listrik, dan inverter. Selanjutnya, langkah pemberian insentif dari pemerintah pun turut berperan.
Pemerintah sudah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dituang melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).
Regulasi tersebut sebagai petunjuk para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen. Supaya tidak salah langkah untuk mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor EV.
Pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih. 2,45 juta unit untuk roda dua. Dengan adanya produksi EV, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih, dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.
Terkait dengan langkah elektrifikasi di Tanah Air, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan rencana insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap final. Diperkirakan pemerintah bakal memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta. Untuk motor listrik, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan sebesar Rp 5 juta,” kata Menperin, seperti dikutip oleh kantor berita Antara.
Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik dinilai sangat diperlukan untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia disebut telah berkaca dari sejumlah negara dengan ekosistem kendaraan listrik dengan grafik peningkatan yang positif.
“Negara-negara di Eropa, lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik, karena memang pemerintahnya memberikan insentif. Cina juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberikan insentif,” imbuhnya.
Menperin pun mengungkapkan bahwa sejumlah negara yang memberikan insentif tersebut tentu memiliki bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Lebih lanjut, Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa tumbuh semakin cepat dan merata.