Gesits, Selis, dan Volta Dapat Insentif, Bagaimana Dengan Yang Lain?

Kemarin Pemerintah menetapkan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Namun insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit tersebut hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa target kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.

Kuota pemberian subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023. Khusus untuk sepeda motor konversi, insentif akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

Perlu digarisbawahi jika pemberian insentif hanya untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen. Untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan jenis kendaraannya yang akan masuk ke dalam program tersebut kepada Kementerian Perindustrian.

Selanjutnya, verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN. Kemenperin juga akan melakukan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kembali melakukan verifikasi dari data yang sudah dikumpulkan tadi. Sehingga pembayaran pergantian atau subsidi akan diberikan langsung menuju produsen, bukan kepada konsumen.

Ada 3 merek motor listrik yang siap menerima insentif

“Pembeli datang dan dealer memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga. Dealer akan input sesuai prosedur dan ajukan klaim insentif ke bank Himbara Jika kelengkapan data sesuai, selanjutnya Himbara membayar insentif bantuan ke produsen,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.

Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini ada 3 merek motor listrik yang memiliki TKDN sudah mencapai 40 persen, yakni Volta, Gesits, dan Selis. Sebagai catatan, setiap produsen dilarang menaikkan harga motor listrik selama mendapatkan subsidi dari pemerintah. Lalu bagaimana nasib produsen motor listrik lain yang belum lama menampilkan beragam jenis produknya?

Hindari degradasi kualitas

Menurut kami, ada dua langkah yang dapat ditempuh oleh produsen motor lain. Pertama, tetap menjalankan bisnisnya secara normal dan memasarkan produknya sebaik mungkin. Kedua, berusaha mengejar kandungan TKDN hingga 40 persen atau lebih, demi mendapat ‘kenikmatan’ subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah.

Untuk mengejar kandungan lokal tersebut, produsen harus menjalin kerjasama dengan beragam vendor maupun supplier Tanah Air untuk menyediakan komponen dalam negeri. Namun, sejalan dengan hal tersebut, maka kontrol kualitas dari komponen penunjang produksi motor listrik buatan dalam negeri, sepatutnya amat diperhatikan oleh produsen.

Jangan sampai memberikan efek bumerang, tingkat TKDN tercapai, tapi produk jadi mengalami degradasi mutu. Kalau sudah begini, maka akhirnya konsumen yang menanggung risiko. Kami berharap agar seluruh produsen kendaraan listrik terus berusaha mencapai TKDN sesuai regulasi pemerintah, tanpa harus kompromi dengan kualitas produk yang disuguhkan kepada masyarakat.

Insentif Motor Listrik_a

Insentif Motor Listrik Disahkan Hari Ini, Anda Bisa Dapat?

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), maka hari ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.

“Program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” ujarnya, saat konferensi pers di Kemenko Marves, hari ini (6/3/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengembangan KLBB di Indonesia sangat beralasan, sebab ketersediaan bahan bakunya melimpah. Hal itu pun akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara. “Yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor bahan bakar minyak. Ini sesuai komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca,” jelasnya.

Berlaku mulai 20 Maret 2023

Pemerintah menetapkan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit, namun baru akan efektif berlaku mulai 20 Maret 2023 nanti. “Kami berinsiatif menerbitkan insentif motor listrik sebagai langkah awal meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat, serta memacu perkembangan induatri otomotif energi baru. Teknisnya akan dijelaskan dari kementerian. Semua saya pikir sudah pada titik final,” imbuh Luhut.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu, besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit ini hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi. Insentif tersebut diberikan hanya untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.

Kuota pemberian subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023. Baik untuk sepeda motor listrik keluaran baru maupun sepeda motor konversi, insentif akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

Pemerintah siapkan verifikator

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pernah mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan insentif untuk pembelian motor listrik baru sebanyak 200 ribu unit dan konversi kendaraan dari bahan bakar fosil ke listrik sebanyak 50 ribu unit hingga akhir Desember 2023 nanti.

Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah menargetkan penyaluran insentif mencapai 35.900 unit dan bus listrik sebanyak 138 unit hingga akhir Desember 2023. Kendati demikian untuk insentif mobil dan bus listrik, pemerintah masih belum bisa menyebutkan besarannya secara detail. “Kami sudah siapkan verifikator sehingga memastikan bahwa bantuan terhadap belanja motor dan mobil itu adalah orang yang berhak,” kata Agus.

ALVA One_1

ALVA One Sambangi Calon Konsumen Jakarta dan Bogor

PT. Ilectra Motor Group (IMG) melalui merk motor listrik ALVA terus dorong pengenalan solusi mobilitas kepada masyarakat. Ini dilakukan melalui pameran ALVA One di berbagai pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta dan Bogor. Langkah tersebut demi memberikan kesempatan agar masyarakat untuk dapat lebih mengenal motor listrik ALVA One.

ALVA hadir di Mall AEON BSD dari tanggal 12 Desember 2022 – 11 Januari 2023, di Blok M Plaza dari tanggal 19 – 25 Desember 2022 dan Botani Square Mall Bogor dari tanggal 26 Desember 2022 – 1 Januari 2023.

“Kami senang bisa lebih dekat dengan para konsumen melalui gelaran ALVA Mall to Mall. Di mana para konsumen dapat langsung melihat dan mencoba keunggulan dari motor listrik ALVA One. Adapun, dengan gelaran ini para konsumen bisa berkomunikasi langsung dengan Product Specialist ALVA terkait fitur motor listrik ALVA One,” ujar Putu Yudha, selaku Chief Business Officer ALVA.

Dukung Pemerintah

ALVA juga berharap dapat mendukung dan mensukseskan konversi kendaraan yang juga menjadi fokus pemerintah. Terkait dengan ramainya wacana pemberian subsidi terhadap pembelian motor listrik yang juga tengah ramai di perbincangkan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan saat ini pemerintah masih menggodok rencana pemberian subsidi kendaraan listrik.

Sebagai merek motor listrik tentunya menyambut positif wacana pemerintah serta antusiasme masyarakat yang tertarik untuk mengkonversi kendaraan mereka. Sebab ALVA memberi dukungan yang diberikan pemerintah, untuk mendorong semakin terbentuknya ekosistem mobilitas berbasis listrik saat ini.

“Saat ini kami sedang menunggu detail teknis pelaksanaan dari pemberian subsidi ini. Kami menjamin bahwa jika memang ada perubahan kebijakan, maka konsumen akan memperoleh keuntungan yang diberikan oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Bersama dengan gelaran ALVA Mall to Mall ini, konsumen mendapatkan kesempatan yang serupa dengan promo yang kami berikan,” tutup Putu Yudha.

Insentif Kendaraan Listrik Dari Pemerintah Telah Masuk Finalisasi

Indonesia siap memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Selanjutnya, prioritas pengembangan industri otomotif hingga 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik (EV). Tentu beserta komponen utama seperti baterai, motor listrik, dan inverter. Selanjutnya, langkah pemberian insentif dari pemerintah pun turut berperan.

Pemerintah sudah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dituang melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Regulasi tersebut sebagai petunjuk para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen. Supaya tidak salah langkah untuk mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor EV. 

Pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih.  2,45 juta unit untuk roda dua. Dengan adanya produksi EV, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih, dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.

Terkait dengan langkah elektrifikasi di Tanah Air, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan rencana insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap final. Diperkirakan pemerintah bakal memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta. Untuk motor listrik, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan sebesar Rp 5 juta,” kata Menperin, seperti dikutip oleh kantor berita Antara.

Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik dinilai sangat diperlukan untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia disebut telah berkaca dari sejumlah negara dengan ekosistem kendaraan listrik dengan grafik peningkatan yang positif.

“Negara-negara di Eropa, lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik, karena memang pemerintahnya memberikan insentif. Cina juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberikan insentif,” imbuhnya.

Baterai kendaraan listrik

Menperin pun mengungkapkan bahwa sejumlah negara yang memberikan insentif tersebut tentu memiliki bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Lebih lanjut, Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa tumbuh semakin cepat dan merata.