lima ribu kamera etle

Lima Ribu Kamera ETLE Akan Terpasang di Tahun 2027

Korlantas Polri menargetkan lima ribu kamera ETLE akan terpasang di tahun 2027. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir tikat kecelakaan dan pungli dari oknum petugas.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong digitalisasi sistem penegakan hukum lalu lintas lewat program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Inisiatif ini jadi bagian dari komitmen Polri membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan bebas interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyebut, hingga Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, menurut Irjen Pol Agus, perluasan ETLE tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga sebagai upaya nasional menekan angka kecelakaan fatal. Data Korlantas menunjukkan korban meninggal akibat kecelakaan turun 19,8 persen atau sekitar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibanding periode sebelumnya.

Kakorlantas menjelaskan empat jenis perangkat ETLE yang kini digunakan Polri:

  1. ETLE Statis: Kamera tetap di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.
  2. ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.
  3. ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.
  4. ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.

Petugas Utamakan Pembinaan dan Edukasi

lima ribu kamera etle

Foto: RRI

Lima ribu kamera ETLE akan terpasang di tahun 2027. Meski berbasis teknologi otomatis, Irjen Pol Agus menegaskan arah kebijakan Korlantas kini lebih ke edukasi dan pembinaan. Melalui program Polantas Menyapa, pendekatan persuasif terus dikedepankan agar masyarakat disiplin tanpa paksaan.

“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” tegasnya.

Dengan target 5.000 kamera pada 2027, Korlantas Polri yakin sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok. Transformasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga bukti nyata komitmen Polri melindungi keselamatan dan menegakkan hukum dengan cara yang modern serta humanis.

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri Penting Untuk Cegah Kendaraan Bodong

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri dinilai penting untuk cegah impor kendaraan bodong. Salah satu caranya adalah integrasi data elektronik kedua lembaga tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Korlantas Polri dalam meningkatkan kompetensi petugas penerbit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Selasa (07/10), di Fave Hotel Cililitan, Jakarta. Kolaborasi antara kedua lembaga dinilai penting untuk mewujudkan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang lebih efisien dan terintegrasi.

Perwakilan Bea Cukai, Muhammad Tomi, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan Korlantas Polri sudah lama terjalin melalui berbagai regulasi yang saling berkaitan. Ia menuturkan, Bea Cukai berperan di bagian hulu dalam proses importasi kendaraan bermotor, sedangkan Korlantas menangani registrasi dan identifikasi agar kendaraan dapat digunakan secara sah di Indonesia.

Menurutnya, perlu ada harmonisasi antara peraturan Bea Cukai dan kepolisian agar administrasi kendaraan bermotor berjalan selaras. Ia menilai, keselarasan kebijakan antarinstansi menjadi kunci kelancaran pendataan kendaraan impor di Indonesia.

Muhammad Tomi juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pembaruan kerja sama antara Bea Cukai dan Korlantas Polri melalui pertukaran data elektronik.

“Kami berharap perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dan kepolisian bisa segera terwujud. Nantinya, proses pengiriman data akan dilakukan secara elektronik sehingga potensi kesalahan dalam proses manual dapat diminimalkan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri (8/10).

Penerapan sistem elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan akurasi pelayanan publik, serta memperkuat sinergi Bea Cukai dan Korlantas Polri dalam registrasi kendaraan bermotor.

Proses Verifikasi Data Lebih Mudah

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri dinilai penting untuk cegah impor kendaraan bodong, BPKB elektronik adalah salah satu caranya.

BPKB elektronik sudah dilengkapi chip RFID, salah satu keunggulanya adalah pemilik kendaraan lebih mudah untuk memverifikasi data kendaraanya.

Beberapa waktu lalu, Kombes Pol Sumardji selaku Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri mengungkapkan bawha sosialisasi terkait BPKB Elektronik sudah disebarluaskan kepada seluruh Polda jajaran. Nantinya, e-BPKB ini ini dapat dikembangkan, untuk seluruh pelayanan unit BPKB di setiap Polres jajaran.

“Kami sudah mensosialisasikan di masyarakat khususnya bagaimana kegunaan dan juga keunggulan e-BPKB. Semua Polda di seluruh Republik ini sudah melakukan sosialisasi. Tentu karena sekarang ini baru pada tingkat Polda, maka nanti akan kita kembangkan ke seluruh pelayanan unit BPKB di tiap-tiap polres yang ada di jajaran,” ujarnya.

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine

Lebih Dari Dua Ribu Kendaraan Pelanggar Rotaror Ditindak Sejak 2021

Ada 2.062 kendaraan pelanggar rotator dan sirine ditindak sejak tahun 2021. Ini merupakan upaya tegas dari Kepolisian dalam menegakan peraturan di jalan raya.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menyatakan sikap tegas terhadap penyalahgunaan sirene dan rotator di jalan. Brigjen Pol Faizal selaku Dirgakkum Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa sudah menindak ribuan pelanggaran sejak 2021 hingga 2025.

Menurutnya, aturan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.

“Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu, dan wajib untuk dicopot,” jelas Brigjen Pol Faizal, sepeti dikutip dari laman Korlantas Polri (3/10).

Brigjen Pol Faizal menambahkan, pelanggaran tidak hanya dilakukan masyarakat umum. Ada juga oknum yang merasa memiliki privilese.

“Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai,” tegasnya.

Korlantas juga mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene,” pungkasnya.

Denda Atau Tilang Bagi Pelanggar

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine akan dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu. Dimana sebelumnya juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.

Selanjutnya, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
aplikasi digital korlantas polri

Aplikasi Digital Korlantas Polri Resmi Meluncur di HUT Lalu Lintas Bhayangkara

Aplikasi digital Korlantas Polri resmi meluncur di HUT lalu lintas Bhayangkara ke-70 tahun. Peluncuran dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, aplikasi Digital Korlantas Polri dirancang sebagai bank data yang terintegrasi, baik untuk kebutuhan Korlantas maupun Dirlantas di seluruh Indonesia. Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi sebagai layanan digital yang bisa diakses masyarakat untuk berbagai kebutuhan lalu lintas.

Di era digital saat ini, atas arahan Bapak Kapolri, hari ini kami juga akan meluncurkan Digital Polantas – Polantas dalam Genggaman. Layanan digital ini menyatukan berbagai fungsi Satker yang sebelumnya terpisah, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat dan transparan,” ujar Irjen Pol Agus.

Ia menegaskan, kehadiran aplikasi ini menjadi salah satu langkah nyata modernisasi Polantas.

“Kami memohon doa restu agar seluruh jajaran Korlantas dapat terus melayani masyarakat dengan profesional, modern, dan terpercaya,” tambahnya.

Peluncuran aplikasi Digital Korlantas Polri ini menjadi bagian penting dari momentum HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, sekaligus wujud komitmen Polri menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi.

Polantas Harus Lebih Humanis ke Masyarakat

aplikasi digital korlantas polri

Foto: Korlantas Polri

Tidak hanya aplikasi digital Korlantas Polri yang diluncurkan dalam menyambut HUT lalu lintas Bhayangkara. Dalam acara tersebut, Kapolri menyampaikan harapannya agar Polantas semakin humanis dan dekat dengan masyarakat. Menurutnya, setiap interaksi di jalan antara petugas dengan masyarakat harus dibangun dengan komunikasi yang baik.

“Harapan saya, Korlantas bisa lebih jauh lebih humanis, lebih dekat dengan masyarakat. Senyuman anggota Polri adalah marka utama. Karena bagaimanapun, seluruh pengguna jalan adalah masyarakat yang harus kita berikan hak yang sama,” jelas Jenderal Listyu Sigit Prabowo.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan, momentum HUT ke-70 menjadi dorongan bagi jajaran Polantas untuk terus meningkatkan pelayanan. Ia menegaskan, arahan Kapolri untuk melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas akan menjadi landasan kerja Korlantas ke depan.

“Kami berkomitmen mendengarkan dan berkolaborasi dengan masyarakat serta stakeholder untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” kata Irjen Agus.

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine

Ini Aturan Resmi Penggunaan Sirine dan Rotator

Aturan resmi penggunaan sirine dan rotator sudah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kakorlantas menekankan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Respon Istana Perihal Penggunaan Rotator dan Sirine

Aturan resmi penggunaan sirine dan rotator

Foto: SelebtwitMobil

Aturan resmi penggunaan sirine dan rotator kembali menjadi sorotan masyarakat akibat banyak disalah gunakan oleh oknum. Sejalan dengan hal tersebut, Istana menanggapi maraknya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang memprotes penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pejabat publik harus menjaga kepatutan dan tidak menggunakan fasilitas tersebut secara berlebihan.

“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” ujarnya.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sendiri lahir dari keresahan publik atas penggunaan strobo dan sirine yang dinilai berlebihan. Aksi ini mendorong agar prioritas di jalan hanya diberikan pada ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lain, bukan sekadar iring-iringan pejabat.

Operasi Patuh Jaya 2025

Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli 2025, Kendaraan Odol Jadi Sasaran Utama!

Operasi Patuh 2025 akan dimulai 14 Juli 2025. Dalam giat ini, kendaraan Odol jadi sasaran utama demi menjaga keselamatan berlalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries, memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri pada Senin (7/7). Dalam arahannya, Ia menegaskan bahwa Operasi Patuh 2025 yang akan digelar mulai 14 Juli 2025 mendatang menjadi langkah awal dalam menyukseskan pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terkait dengan kegiatan tersebut juga bahwa di tanggal 14 Juli mendatang kita akan melaksanakan kegiatan operasi patuh. Ditujukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas, kamseltibcarlantas dalam rangka menyukseskan pencanangan hari keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries.

Lebih lanjut, Kombes Aries menjelaskan bahwa peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas akan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan “Safety Week”.

“Jadi upaya-upaya yang memang akan kita lakukan untuk mensukseskan pencanangan hari keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di tanggal 19 September ya jadi hari keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan itu tanggal 19 September tanggal 17 itu hari transportasi tanggal 19 hari keselamatan tanggal 22 September itu hari lalu lintas jadi digabungkan selama satu minggu dalam bentuk program safety week,” tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Aries juga mengungkapkan dalam Operasi Patuh 2025 ini akan menyasar kendaraan Odol (Over Dimension Over Loading).

operasi patuh 2025

“Dalam Operasi Patuh 2025 ini nantinya kita juga akan menyasar kendaraan Odol. Dimana memang akan kita fokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum, terutama kepada kendaraan yang over dimensi dan over load ini, dan ini akan kita laksanakan serentak seluruh Indonesia,” imbnuhnya.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Operasi Patuh Jaya akan dilakukan secara serentak dengan pola penindakan hukum dan upaya pre-emptive yang dilaksanakan bersamaan di seluruh wilayah.

Petugas yang bertugas di jalan tol nantinya akan diperbantukan (BKO) ke Polda setempat, dan seluruh laporan kegiatan akan digabungkan di tingkat wilayah.

“Kita menertibkan administrasi karena ini operasi mandiri kewilayahan rekan-rekan nanti yang bertugas di tol terutama itu nanti akan statusnya BKO ke Polda-Polda wilayah tersebut jadi pelaporannya akan gabung ke wilayah,” lanjut Kombes Pol Aries.

“Berkaitan penegakan hukum kepada kecelakaan atau pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun fatalitas korban kedua pelanggaran-pelanggaran memang viral atau menjadi atensi di wilayah tersebut ya kemudian pelanggaran-pelanggaran yang menjadi atensi,” tambahnya.

Mengakhiri arahannya, Kombes Pol Aries mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berkoordinasi dan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, terutama dalam hal penegakan hukum.

“Pastikan apa yang harus dikerjakan terutama di bidang penegakan hukum,” pungkasnya.

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension

Rocky Gerung Soroti Kendaraan Over Dimension di Indonesia, No Rocky No Party?

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension dan perilaku di jalan raya di Indonesia. Sebab, kendaraan “odol” sering kali menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Akademisi Rocky Gerung menyoroti pentingnya upaya yang serius dalam menangani persoalan keselamatan lalu lintas. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri yang diadakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, beberapa hari lalu.

“Ini Rakernis yang unik karena ada upaya serius untuk menghasilkan keselamatan paling tidak menurunkan angka kecelakan dan itu menyangkut yang terutama adalah Over Dimension ukuran yang berlebihan, tonase yang melanggar aturan,” ujar Rocky Gerung.

Rocky juga menyinggung soal pentingnya membangun kesadaran etis dalam berlalu lintas. Menurutnya, jalan raya harus dilihat sebagai ruang publik yang mencerminkan peradaban, bukan sebagai ajang pamer kekuasaan.

“Saya senang bahwa pak Agus Suryo (Kakorlantas) mulai menerangkan keindahan di jalan raya itu adalah bagian dari kemanusiaan jadi jalan raya itu jangan dianggap sebagai tempat pameran arogansi dia justru tempat pameran etika,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa anggota Polisi Lalu Lintas harus dibekali dengan semua ilmu pengetahuan, baik itu ilmu berlalu lintas maupun antropologi.

“Anggota Polisi Lalu Lintas harus dibekali oleh semua ilmu pengetahuan bukan sekedar ilmu berlalu lintas tapi psikologi itu demikian juga antropologi harus paham bahwa kemarahan di jalan raya itu bisa berasal dari dapur yang tidak berasap lagi,” katanya.

Diberantas Dengan Kerjasama Semua Pihak

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension

Sumber foto: RRI

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension di Indonesia yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara kongkrit.

Menanggapi pemaparan Rocky Gerung, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum juga menyoroti maraknya fenomena Over Dimension dan Overload, untuk itu Polri tidak bisa bekerja sendiri dan memerlukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

“Dikaitkan dengan fenomena saat ini Over Dimension dan Overload ini sudah menggurita maka dari itu kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami dengan Kementerian Perhubungan, Negara akan merangkul semua potensi masyarakat baik itu ahli transportasi akademisi dan hari ini kami mendatangkan prof Rocky Gerung dari sisi filsafat,” jelas Kakoantas.

Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, Kakorlantas berharap ada kesadaran hukum dan moral yang lebih tinggi di tengah masyarakat berkaitan dengan Over Dimension dan Overload.

“Sehingga penyelesaian ini komperhensif jadi ada kesadaran bahwa ketika kita bicara Over Dimension itu melanggar pidana ada kesadaran bahwa Overload itu adalah pelanggaran apalagi perilaku di jalan yang tadi sudah dikupas habis dari sisi filsafat oleh beliau, moga-moga Over Dimension dan Overload ini tentunya akan bisa mengurangi fatalitas korban meninggal dunia di jalan,” pungkasnya.

penanganan kecelakaan lalu lintas

Perkuat Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas Polri Gunakan Kamera Freestyle dan Teknologi Nirawak

Untuk memperkuat penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Korlantas Polri gunakan kamera freestyle dan teknologi nirawak alias drone dengan memberikan pelatihan kepada jajaranya.

Pelatihan ini diikuti oleh sejumlah personel dari berbagai wilayah di Indonesia dan ditutup langsung oleh Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta yang selama dua hari menunjukkan dedikasi tinggi dalam menyerap seluruh materi yang diberikan.

“Dua hari yang penuh pembelajaran dan pengalaman sangat berharga ini telah kita lalui bersama dengan lancar dan sukses. Semangat inovasi dan peningkatan kualitas pendekatan hukum di bidang lalu lintas benar-benar terlihat dari antusiasme rekan-rekan semua,” ujar Kombes Ruben (21/5).

Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi langkah nyata untuk membekali personel Korlantas dengan kemampuan menganalisis kejadian kecelakaan secara akurat, cepat, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi.

Alat nirawak seperti drone, menurutnya, mampu memberikan perspektif luas dalam merekonstruksi kecelakaan, sementara kamera freestyle memberikan fleksibilitas dalam pendokumentasian bukti secara real-time.

“Penguasaan teknologi ini tidak hanya meningkatkan kinerja di lapangan, tetapi juga menjaga transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Namun, keberhasilan teknologi ini juga bergantung pada sinergi antarpersonel dan antarunit kerja,” tegasnya.

Ia pun berpesan agar para peserta terus menjaga semangat kolaboratif dan integritas dalam penggunaan teknologi ini.

“Teknologi hanyalah alat bantu. Yang terpenting adalah profesionalisme dan komitmen kita untuk menerapkan hukum secara adil dan humanis,” tambahnya.

Angka Kecelakaan Turun Saat Operasi Ketupat 2025

penanganan kecelakaan lalu lintas

Korlantas Polri gunakan drone dan kamera freestyle untuk memaksimalkan penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Bicara tingkat kecelakaan di jalan, pada Operasi Ketupat 2025 kemarin, tercatat angkanya menurun 31 persen dan fatalitas 46 persen.

Dalam Operasi Ketupat 2025, Korlantas Polri fokus utamanya menekan angka kecelakaan, mengurangi fatalitas, menurunkan pelanggaran, serta membangun budaya tertib lalu lintas.

Empat poin itu dijalankan melalui berbagai strategi mulai dari kegiatan rutin, KRYD, operasi kepolisian, hingga pelayanan publik.

angka kecelakaan turun

Angka Kecelakaan Turun 31 Persen Saat Operasi Ketupat 2025

Angka kecelakaan turun 31 persen dan fatalitas 46 persen saat Operasi Ketupat 2025. Hal ini dilaporkan oleh Korlantas Polri.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 dalam apel yang digelar di Lapangan NTMC Polri, Senin (14/4). “Operasi Ketupat berjalan baik, aman, dan lancar. Angka kecelakaan turun 31 persen dan fatalitas korban kecelakaan turun 46 persen,” ujar Brigjen Slamet dalam arahannya kepada peserta apel.

Ia mengatakan, keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja Korlantas, tetapi kolaborasi antara anggota di lapangan dan seluruh stakeholder. Selain itu, ia menyebut penurunan juga didukung oleh Operasi Lilin dan Operasi Nataru yang sebelumnya telah digelar.

Selanjutnya, Brigjen Slamet menjelaskan bahwa fokus utama Korlantas adalah menekan angka kecelakaan, mengurangi fatalitas, menurunkan pelanggaran, serta membangun budaya tertib lalu lintas.

Empat poin itu dijalankan melalui berbagai strategi mulai dari kegiatan rutin, KRYD, operasi kepolisian, hingga pelayanan publik.

Dalam penanganan lalu lintas, Ia menyoroti pentingnya strategi Pentahelix atau kolaborasi lima pilar: akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media.

“Pentahelix ini yang kita jalankan. Akademisi dilibatkan untuk memberi masukan, pelaku usaha otomotif seperti ATPM ikut andil, komunitas kita gandeng, instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, PU, dan Bappenas kita ajak koordinasi, dan media berperan penting dalam penyampaian informasi ke publik,” jelasnya.

Menekan Angka Kecelakaan

angka kecelakaan turun

Saat Operasi Kertupat 2025, salah satu upaya pencegahan dalam musim mudik lebaran kemarin adalah dengan adanya sistem contraflow dan one way yang diterapkan karena volume kendaraan tak lagi sebanding dengan kapasitas jalan.

Strategi ini berhasil menekan potensi kecelakaan di titik-titik rawan.

Brigjen Slamet juga menegaskan pentingnya perencanaan yang matang untuk kegiatan ke depan. “Kita harus siapkan rencana harian, mingguan, bulanan hingga tahunan. Semua demi keselamatan masyarakat di jalan,” tegasnya.

Ia menutup arahannya dengan mengajak seluruh jajaran terus meningkatkan kerja sama dan inovasi. Agar angka kecelakaan bisa terus ditekan sepanjang tahun.

angkutan umum meningkat

Gelombang Pertama Arus Mudik Lebaran Diprediksi 21 Maret 2025

Gelombang pertama arus mudik lebaran tahun ini diprediksi terjadi pada 21 Maret 2025. Bukan tanpa alasan, hal ini terjadi karena berbarengan dengan libur anak sekolah.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Arief Syahbudin mengungkapkan bahwa arus mudik Lebaran diperkirakan akan terbagi dalam beberapa gelombang seiring dengan kebijakan pemerintah terkait libur sekolah dan work from anywhere (WFA).

“Kementerian Dikdasmen mengumumkan bahwa mulai 21 Maret anak sekolah sudah libur. Dengan adanya kebijakan ini, kami memprediksi akan terjadi gelombang pertama arus mudik, terutama bagi ASN yang sudah diperbolehkan bekerja dari mana saja,” ujar Kombes Arief (20/3).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, momentum libur sekolah akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mulai melakukan perjalanan ke kampung halaman lebih awal. Gelombang keberangkatan diperkirakan terjadi sejak Jumat (21/3) sore hingga Minggu (23/3).

“Biasanya, kepadatan arus mudik menumpuk pada 27–28 Maret menjelang Idul Fitri. Namun, dengan adanya kebijakan ini, kami melihat adanya perubahan pola keberangkatan yang lebih merata,” jelasnya.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik pada 24–27 Maret, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai skenario guna mengurai kepadatan lalu lintas. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian diskon tarif tol pada waktu-waktu tertentu.

“Kami memberikan insentif kepada masyarakat agar memanfaatkan waktu perjalanan saat kondisi lalu lintas lebih lengang,” tambahnya.

Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan.

Tips Aman Mengemudi Mobil Saat Mudik Lebaran

Gelombang pertama arus mudik lebaran

Menurut Undang-undang Lalu lintas, maksimal mengemudi adalah 4 jam

Kami pernah memberikan tips supaya mobil sehat dibawa mudik. Nah, ini ada beberapa tips aman mengemudikan mobilnya, saat mudik lebaran. Supaya pada akhirnya semua selamat dan sehat. 

  • Perhatikan Barang Bawaan

Selanjutnya adalah dengan memperhatikan barang bawaan. Misal supaya barang muatan tidak menghalangi visibilitas pengemudi dan pengendara lain, serta tidak memiliki berat berlebih.

  • Siapkan Uang Cash

Berikutnya adalah siapkan uang cash untuk keperluan seperti membeli makan, bayar parkir atau hal lain yang tidak bisa menggunakan uang elektronik.

  • Pastikan Saldo E-Money Cukup

Pastikan saldo di kartu uang elektronik cukup untuk bayar tol sepanjang perjalanan. Hal ini agar tidak menghambat perjalanan.

  • Maksimal Berkendara 4 Jam

Tidak boleh mengemudi lebih dari 4 jam. Hal ini untuk memastikan kondisi Anda tetap prima, baik fisik dan mental. Jadi setelah 4 jam menyetir, ada baiknya berhenti di rest area atau menepi, kemudian beristirahat.

Dengan begitu, kondisi pengemudi bisa kembali prima lagi. Lakukan pula olahraga ringan atau pergangan tubuh supaya badan tidak kaku, akibat kelamaan duduk.

Bahkan berkendara dengan mobil maksimal 4 jam ini juga diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3) disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

Pakar Soroti Tingginya Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Remaja

Pengamat Transportasi Universitas Indonesia (UI) Tri Tjahjono menyoroti fenomena terkait kelengkapan atribut berkendara masyarakat saat menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Dalam penjelasannya, berdasarkan data UNICEF pada tahun 2022, kelompok usia 10 sampai 19 tahun menyumbang data paling besar terhadap kecelakaan lalu lintas, yang menggunakan kendaraan roda dua.

“Keniscayaan bagi pengguna sepeda motor yang sangat mengerikan, adalah kelompok anak-anak menggunakan sepeda motor. Jadi berdasarkan data tahun 2022, 30 persen meninggal dunia akibat kecelakaan ialah anak di usia 10-19 tahun. Sebagian besar pengguna sepeda motor dan tidak punya SIM,” kata Tri Tjahjono, dalam kesempatan Forum Group Discussion Korlantas POLRI (10/03/2025).

Pentingnya Pakai Helm

Selain berbicara perihal data kecelakaan yang melibatkan kelompok anak usia remaja, Tri juga menyoroti pentingnya penggunaan helm dalam berkendara, mulai dari atribut penting kendaraan yang berkeselamatan hingga pelayanan bagi anak-anak.

“Tidak ada helm anak-anak di Indonesia. Helm anak-anak itu seperti sepatu anak-anak, tepat sekali harus diganti. Kalau perlu ada suatu organisasi seperti NGO, yang memberikan layanan kepada helm anak-anak. Helm untuk anak-anak itu harus kita pikirkan untuk ke depannya dan penelitiannya seperti apa,” tegas Tri.

Adapun, helm yang beredar di pasaran mesti dicek secara cermat. Sebab banyak yang mengklaim helm berstandar SNI, namun jauh dari kualitas sebenarnya. Hal ini juga tentu akan sangat membahayakan bagi masyarakat saat berkendara dengan roda dua. Terkait helm berstandar SNI, sepertinya masih banyak beredar yang berlabel SNI asli tapi palsu, alias aspal.

Pakai Bahan Daur Ulang

Untuk membedakan helm dengan SNI ali dengan yang palsu, sebenarnya tidak terlalu sulit. Sebab bahan plastik helm SNI yang palsu, seringkali menggunakan bahan plastik daur ulang. Plastik tersebut diinjeksi dengan bahan dasar plastik bekas. Selain itu, material styrofoam pada bagian dalam, tidak boleh terlampau keras juga tidak boleh terlalu lembut.

Masyarakat pun tidak boleh menyepelekan fungsi helm sebenarnya. Masih ada yang beranggapan bahwa helm hanya sebagai pelengkap saja, tanpa mempertimbangkan kualitas.

Bahkan ada kebiasaan lain, hingga saat ini. Walaupun telah memakai helm resmi berstandarisasi SNI, pengguna sepeda motor tidak membiasakan diri mengunci atau mengaitkan tali helm. Kebiasaan buruk ini akan berakibat fatal, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena helm akan terlepas jika tidak mengunci tali helm tersebut.

Operasi Ketupat Siap Amankan Mudik Lebaran 2025

Kepolisian Republik Indonesia siapkan 2.583 posko di Operasi Ketupat untuk mengamankan mudik lebaran 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kesiapan Polri dalam mengamankan dan memastikan kelancaran arus mudik lebaran 2025.

Jenderal Sigit menjelaskan, Polri sudah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi peningkatan volume kendaraan yang diprediksi terjadi selama masa mudik Lebaran.

“Kemudian juga tentunya kami tetap mempersiapkan berbagai macam persiapan rekayasa lalu lintas, mulai dari bagaimana kita melaksanakan kegiatan ganjil genap, contraflow sampai dengan one way,” ujar Jenderal Sigit (11/3).

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kapolri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada 28-30 Maret 2025. Sementara arus balik diperkirakan terjadi pada 5-7 April 2025.

Sebagai langkah antisipasi, Operasi Ketupat 2025 akan dilaksanakan dalam dua versi. Wilayah Lampung hingga Bali akan melaksanakan operasi selama 17 hari, sementara 28 Polda lainnya akan melaksanakan selama 14 hari.

“Oleh karena itu, kita melaksanakan rencana kegiatan Operasi Ketupat yang dibagi menjadi dua versi, untuk operasi di wilayah mulai dari Lampung sampai Bali, itu akan dilaksanakan 17 hari. Sedangkan untuk 28 Polda yang lain akan dilaksanakan 14 hari,” imbuh Kapolri.

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya pengamanan, Polri akan mendirikan 2.583 posko yang tersebar di seluruh jalur mudik. Posko tersebut terdiri dari 1.738 posko pengamanan, 788 posko pelayanan, dan 309 posko terpadu. Semua posko ini akan menjadi pusat layanan dan pengamanan bagi pemudik yang melintasi jalur mudik di seluruh Indonesia.

Polri Dukung Kebijakan Diskon Tarif Tol

Polri juga mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai insentif bagi masyarakat. Di antaranya adalah diskon untuk tiket tol dan alat transportasi. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat perjalanan pemudik serta menghindari penumpukan kendaraan di jalan.

“Kami ingin puncak arus mudik dapat dilewati dengan lebih lancar, dan mengurangi potensi kemacetan,” tambah Kapolri.

Selain itu, mengingat prediksi cuaca ekstrem selama musim hujan, Polri telah menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi bencana alam, seperti banjir atau tanah longsor yang dapat menghambat jalur mudik.

“Kami telah membahas berbagai alternatif untuk menangani situasi darurat dan memastikan tim respons cepat siap jika terjadi bencana,” ujar Jenderal Sigit.

Sebagai langkah terakhir, Polri juga menyiapkan layanan hotline 110 yang bisa dihubungi oleh pemudik jika membutuhkan bantuan atau menghadapi situasi darurat di sepanjang perjalanan.

Uji praktek SIM C1 motor Hunter

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk pengguna sepeda motor. Tapi bukan sembarangan sepeda motor, melainkan yang berkubikasi 250-500 cc. Diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Peresmian hadirnya SIM C1 ini dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta hari ini (27/05). Dihadiri langsung oleh Kakorlantas Irjen Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman serta Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Penerbitan SIM C1

Terbitnya klasifikasi SIM C terbaru ini sebetulnya telah lama diinformasikan. Namun implementasinya memerlukan waktu yang cukup panjang.

Aan Suhanan menegaskan bahwa C1 ini adalah amanat yang tertulis di Peraturan Kepolisian (Perpol) No.5 tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin mengemudi.

Menurutnya, mereka yang mengajukan untuk mendapat SIM C1 harus lulus tes kompetensi dan juga sudah memiliki SIM C minimal satu tahun. Salah satu yang diuji adalah attitude atau perilaku (saat berkendara). Plus membayar biaya sebesar Rp 100 ribu (SIM C1 baru) atau Rp 75.000 untuk perpanjangan nantinya. 

Karena ini SIM yang baru berlaku, polisi tidak akan langsung melakukan penilangan kalau memang Anda belum punya. Paling tidak selama setahun ke depan. 

Selain itu, calon pemegang C1 wajib lulus uji praktek kemampuan. “Nanti diuji oleh Satpas bagaimana kemampuannya mengendarai kendaraan 250 hingga 500 cc,” tegas Kakorlantas.

Tentunya, ujian praktenya berbeda dari SIM C biasa dan sudah diatur berdasarkan kajian yang dilakukan Korlantas Polri. Motor yang dipakai untuk ujian pun berkubikasi besar. Lalu, selayaknya pengajuan SIM, ada juga ujian teori.

Aan berharap, dengan adanya klasifikasi baru ini, bisa berkontribusi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Gebyar Keselamatan, Kampanye Mendorong Toleransi Berkendara

Direktorat Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Ditkamsel) Korlantas Polri kembali menggelar kampanye Gebyar Keselamatan 2023. Setelah digelar di ISD Pusdiklantas, Serpong, Tangerang, program ini berlanjut di Gedung Budaya Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, (25/11) lalu.

Gebyar Keselamatan bertema Sehati, Safety, Presisi ini dihadiri oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi didampingi Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari.

Gebyar keselamatan

Turut hadir, Kepala Sub Direktorat Manajemen Operasional dan Rekayasa (Subdit Jemenopsrek) Korlantas Polri Kombes Pol Indra Jafar. Serta Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, serta para anggota komunitas otomotif, terutama roda dua.

Perlunya Etika

Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri, menegaskan hal penting. Bahwa tidak cukup hanya terampil pada saat berkendara, namun juga dibutuhkan etika berlalu lintas yang baik dan benar. Hal tersebut berujung pada keselamatan berkendara. “(Dengan) adanya kepedulian, empati dan toleransi saat berkendara setidaknya dapat mengurangi faktor-faktor pelanggaran ataupun kecelakaan,” ujarnya. 

Sama seperti sebelumnya, kegiatan ini diisi dengan penyematan pin kepada perwakilan komunitas, pembacaan ikrar pelopor keselamatan, Coaching clinic keselamatan berkendara dan Demo safety riding.

Rencananya, kampanye Gebyar Keselamatan ini masih akan terus berlanjut hingga 18 Desember 2023 mendatang. Yang menarik, Anda pun masih bisa mengikuti foto kontes Safety Riding dengan mention ke instagram @gebyarkeselamatan. Semoga saja kampanye mulia ini bisa berkontribusi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. 

Gebyar Keselamatan 2023: Tegaskan Keselamatan Lalu Lintas!

Guna menyadarkan masyarakat akan kenyamanan berkendara, tentu memerlukan sosialisasi program keselamatan lalu lintas yang jelas. Untuk itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) gelar Gebyar Keselamatan 2023 dengan tema “Bersaudara di Jalan – Sehati, Safety dan Presisi”.

Gelaran ini sebagai upaya meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, mengingat fatalitas kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas masih tinggi. Acara ini meraih antusiasme hampir seribu komunitas motor yang hadir di Lapangan Pusdik Lantas Polri, Sabtu (18/11). Tepatnya, 900 bikers yang berasal dari komunitas Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki dan TVS.

Turut hadir, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno. Hadir juga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kapusdik Lantas Lemdiklat Polri  Kombes Pol Djoni Hendra. Tidak lupa, Ketua Aisi Bidang Komersil Sigit Kumala dan Pejabat Utama Korlantas Polri lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan “Hari ini merupakan satu dari banyak kegiatan upaya pemerintah, kepolisian untuk memastikan bagaimana tingkat keselamatan, tingkat kepatuhan berlalu lintas bisa terus diupayakan. Tunjukkan satu kepatuhan dan satu kebutuhan bersama bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi diri,” tutupnya.

Selain itu, pada event Gebyar Keselamatan 2023  juga sekaligus dilakukan penyematan pin, pembacaan ikrar pelopor keselamatan, Coaching clinic keselamatan berkendara dan demo safety riding.

Sebagai informasi, Anda bisa mengikuti foto kontes Safety Riding melaliu instagram @gebyarkeselamatan. Lampirkan hashtag #gebyarkeselamatan #amanberkendara #jagakeselamatan #bersaudaradijalan #safetypresisi dan mention ke akun IG @gebyarkeselamatan.

GEbyar Keselamatan

Kakorlantas Usulkan Patroli Pakai EV Supaya Peduli Udara Bersih

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan bahwa mobil untuk patroli anggota menggunakan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Tujuannya untuk mendukung udara yang bersih. Usulan yang tergantung dengan anggaran tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah dan pimpinan terkait pengalihan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik.

“Kita juga merencanakan nanti kendaraan patroli memakai mobil listrik atau EV ini. Tapi nanti tergantung anggaran yang akan tersedia berapa. Yang pasti dukungan terhadap udara yang bersih,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

“Selaku bagian dari pemerintah, sejumlah imbauan dari pimpinan, kemarin sudah dijelaskan dari beberapa forum, selain mengenai konversi kendaraan-kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik,” imbuhnya.

Menurutnya, pada tahun ini pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah mengusulkan kendaraan listrik sebagai armada patroli. “Kita sudah mulai menggunakan kendaraan listrik, selain kita sempat mendapat bantuan dari Setneg pada saat G20, tapi untuk pengadaan pengadaan ke depan kita sudah mulai mengkombinasikan pengadaan kendaraan yang berbahan bakar biasa dan listrik,” jelasnya lagi.

Kakorlantas menekankan, soal dengan pengadaan kendaraan listrik untuk patroli tersebut masih akan melihat anggaran negara. “Karena ini kan masih baru kendaraannya dan saya yakin ini tidak murah, jadi tergantung keuangan negara. Yang pasti kita berkomitmen bahwa pengadaan ke depan akan dikombinasikan, jadi tidak hanya kendaraan berbahan bakar fosil saja,” tutupnya.

Pengembangan ekosistem EV dirasa amat penting, dalam rangka mengurangi pemakaian sumber energi konvensional. Hal ini akan menginspirasi perilaku masyarakat menuju penggunaan sumber-sumber energi terbarukan. Sebab, perubahan iklim merupakan isu global yang berdampak besar bagi umat manusia.

Program TOT Korlantas Polri Siap Lahirkan Para Instruktur Profesional

Korlantas Polri menggelar Sertifikasi Training of Trainer (TOT) selama 2 hari pada 6-8 Juni 2023, untuk para instruktur mengemudi. Gelaran ini mencakup Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Seluruh Indonesia dan Asesmen Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Level-4 Instruktur/Trainer Korlantas Polri.

Kakorlantas Polri dalam acara sertifikasi ToT

Brigadir Jenderal Polisi Drs. Ery Nursatary, M.H., Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, gembira atas kehadiran wadah ini. Menurutnya program ini sangat membantu polisi untuk menurunkan angka kecelakaan & pelanggaran Lalu Lintas.

Kedepannya, program TOT ini dapat menciptakan instruktur yang profesional dan dapat menghasilkan peserta didik yang bertanggung jawab. Program TOT ini memiliki tingkatan, yaitu level 4 dan level 6, untuk mencetak instruktur mengemudi yang handal dan kompeten.

Nah, bagi trainer yang tidak mengikuti TOT, dihimbau untuk segera mensertifikasikan kompetensi profesinya. Polri juga berharap untuk sekolah mengemudi yang belum memiliki izin dan instruktur kompeten, agar segera memenuhi persyaratan administrasi dan sertifikasi.

Disarankan, peserta pelatihan mendaftar di sekolah mengemudi resmi dengan instruktur yang bersertifikat kompeten dan profesional dan menguasai etika juga hukum berlalu lintas.

Brigjen Pol Ery Nursatari akan meneruskan program ini ke seluruh Polda agar melaksanakan program serupa untuk memudahkan masyarakat menjadi instruktur diklat mengemudi. Korlantas Polri akan mengirimkan Trainer & Assessor terbaiknya demi mendukung kegiatan tersebut.

Polri akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi pada diklat yang tidak memiliki perizinan & tidak sesuai standarisasinya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelatihan.

Polri pun bekerja sama dengan Pelatihan Mengemudi Antisipatif dan Presisi (PT. PMAP) serta LSP P3 BNSP. Hal ini dilakukan untuk standarisasi instruktur dan peraturan lembaga yang terlibat dalam pelatihan mengemudi. Standar yang jelas diharapkan membuat pelatihan lebih profesional dan kompeten.

 

Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Mudik Masih Berlanjut

Tingginya arus lalu lintas mengarah ke Jakarta, membuat Korlantas Polri memperpanjang sistem rekayasa lalu lintas di jalan tol, dari arah timur ke barat, hingga hari ini (01/05/2023).

Dikutip dari situs NTMC Polri, Korlantas Polri melalui Diskresi kepolisian melakukan perpanjangan waktu rekayasa lalu lintas one way pada Minggu 30/4/2023 sampai Senin 1/5/2023, mulai dari KM 414 Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek. Dilanjutkan dengan rekayasa lalu lintas contraflow dari KM 72 sampai dengan KM 47 tol Jakarta-Cikampek.

Arus mudik 2023

Hal tersebut diputuskan berdasarkan pantauan CCTV milik PJR Command Center yang memperlihatkan padatnya arus lalu lintas pada hari sabtu kemarin (29 April 2023). Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, “Meski pada hari sebelumnya diberlakukan one way pada Sabtu, 29/4/2023 dari KM 414 Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek, volume kendaraan masih terpantau padat dari CCTV Command Center PJR.”

Ditambahkan Kabagops, rekayasa ini dilakukan untuk antisipasi puncak arus balik tahap kedua yang diperkirakan hari Minggu-Senin (30 April-1 Mei). Berdasarkan penghitungan data jumlah kendaraan yang melewati gerbang tol Kalikangkung angkanya terus naik.

“Rekayasa lalu lintas yang diterapkan Korlantas Polri dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan kondisi arus lalu lintas selama tiga jam berturut-turut. Bila ada perubahan maka akan kami informasikan kembali,” tutup Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Sumber: NTMC